![]() |
Terduga bandar narkoba bernama Anggi Pradika Lubis (21), warga Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. |
Tebing Tinggi, Selektifnews.com - Unit Intel Kodim 0204 DS kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil menangkap seorang diduga bandar narkoba di kawasan Simpang Beo, Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (24/2/2025).
Penggerebekan Berawal dari Laporan Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di pemukiman warga Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan. Warga melaporkan bahwa aktivitas peredaran narkoba jenis sabu semakin meningkat, sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di lingkungan sekitar.
Merespons laporan tersebut, Tim Unit Intel Kodim 0204 DS segera melakukan pemantauan secara intensif di lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, tim pun mempersiapkan strategi untuk melakukan penggerebekan.
Koordinasi dan Pergerakan Tim Intel Kodim 0204 DS
Dan Sub Intel Tebing Tinggi, Serma MP Gultom, segera berkoordinasi dengan Dan Unit Intel Kodim 0204 DS, Lettu Inf Hendra. Dari hasil koordinasi ini, Lettu Inf Hendra memerintahkan Serma MP Gultom untuk mengumpulkan anggota unit intel dan segera bergerak ke lokasi sasaran.
Selain itu, tim juga mewaspadai kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan narkoba ini. Dengan strategi yang matang dan perencanaan yang rapi, tim pun bersiap untuk melakukan operasi penangkapan.
Detik-Detik Penyergapan Bandar Narkoba
Tepat pukul 13.25 WIB, tim yang dipimpin oleh Serma MP Gultom, didampingi Wadan Sub Intel Serka Nursalam dan lima anggota unit intel lainnya, merapat ke lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan situasi aman, pada pukul 13.30 WIB tim langsung melakukan penyergapan terhadap seorang terduga bandar narkoba bernama Anggi Pradika Lubis (21), warga Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Dalam operasi ini, tersangka tidak sempat melakukan perlawanan dan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggerebekan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam bisnis haram ini, yaitu:
- Narkotika jenis sabu seberat 3,70 gram, dikemas dalam tiga bungkus paket kecil dan tiga bungkus paket besar.
- 50 lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
- Satu unit pisau cutter.
- Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
- Satu unit dompet.
- Uang tunai sebesar lima puluh ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi
Setelah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, Tim Unit Sub Intel Kodim 0204 DS langsung menyerahkan Anggi Pradika Lubis kepada Polres Tebing Tinggi guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui jaringan yang terlibat dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta dalam peredaran narkoba ini.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah Tebing Tinggi. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
(Endra Syah - Selektifnews.com)