-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Harlin Malindo Sinaga Laporkan Dugaan Perampasan Sepeda Motor ke Polres Pematangsiantar

Redaksi
Senin, 10 Februari 2025, Februari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-02-10T16:21:57Z
Harlin Malindo Sinaga melaporkan perampasan sepeda motor miliknya ke Polres Pematangsiantar didampingi Kuasa hukumnya Advokat Horas Sianturi, S.H., M.H, M.Th


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Harlin Malindo Sinaga, didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Horas Sianturi, SH, MH, MTh, resmi melaporkan dugaan perampasan sepeda motor miliknya ke Polres Pematangsiantar pada Senin, 10 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/71/II/2025/Polres Pematangsiantar.


Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika putra Harlin, Joseph Sinaga (16 tahun), menghubunginya melalui telepon. Joseph melaporkan bahwa dirinya dihentikan oleh enam pria dewasa di Jalan Kartini, Timbang Galung, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Para pria tersebut mengaku sebagai debt collector dari PT Mitra Panca Nusantara dan merampas kunci sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi BK 3451 WAN, warna hitam.


Harlin yang menerima telepon dari anaknya langsung meminta agar sepeda motor tidak dibawa sebelum dirinya tiba di lokasi. Namun, permintaannya tidak diindahkan, dan sepeda motor tetap dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector tersebut.


Setelah kejadian, Harlin mendatangi kantor PT Mitra Panca Nusantara untuk meminta kejelasan. Namun, seorang perwakilan perusahaan berinisial Y.S menyatakan bahwa sepeda motornya sudah diserahkan ke PT Bussan Auto Finance (BAF). Merasa dirugikan, Harlin pun melanjutkan pencarian ke kantor PT BAF dan bertemu dengan seorang pegawai bermarga Napitupulu. Namun, alih-alih mendapatkan motornya kembali, Harlin justru diminta untuk membawa berkas dari PT Mitra Panca Nusantara terlebih dahulu. Yang lebih mengejutkan, saat pihak PT BAF menunjukkan sepeda motor, ternyata kendaraan yang ditunjukkan bukanlah miliknya.



Upaya Hukum yang Ditempuh

Merasa haknya dilanggar, Harlin meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan dan memberikan kuasa kepada Advokat Horas Sianturi pada 15 Januari 2025. Selanjutnya, pada 16 Januari dan 22 Januari 2025, pihaknya melayangkan dua kali somasi kepada PT BAF, namun tidak mendapat tanggapan yang baik.


Karena tidak ada itikad baik dari pihak PT BAF untuk menyelesaikan permasalahan ini, Harlin akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kota Pematangsiantar.


Advokat Desak Polisi Berantas Premanisme Berkedok Debt Collector

Dalam pernyataannya, Advokat Horas Sianturi, SH, MH, MTh, menegaskan bahwa kasus ini harus ditindak secara tegas oleh kepolisian. Ia menyoroti praktik perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector tanpa prosedur hukum yang sah. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan tersebut semakin meresahkan masyarakat, terutama karena dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur.


“Kami meminta Polres Kota Pematangsiantar untuk serius dalam memberantas segala bentuk premanisme berkedok debt collector. Apalagi dalam kasus ini, perampasan dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur, yang jelas merupakan pelanggaran hukum dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Horas Sianturi.


Aspek Hukum yang Berlaku

Dalam kasus ini, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

- Pasal 29 ayat (1): Apabila debitur wanprestasi, eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan melalui pelelangan atau kesepakatan damai, bukan perampasan di jalan.

- Pasal 30: Jika pihak leasing ingin menarik kendaraan, harus melalui putusan pengadilan.


2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019

- Pasal 2 ayat (1): Eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

- Pasal 2 ayat (2): Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan negeri, bukan menggunakan debt collector.


3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

- Pasal 365 KUHP: Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

- Pasal 368 KUHP: Pemaksaan untuk menyerahkan barang dengan ancaman atau paksaan juga merupakan tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

- Pasal 76C: Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman terhadap anak dapat dikenakan pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.


Kasus dugaan perampasan sepeda motor yang dialami Harlin Malindo Sinaga menunjukkan masih maraknya praktik debt collector ilegal yang bertindak di luar ketentuan hukum. Laporan yang telah diajukan ke Polres Pematangsiantar diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik perampasan kendaraan dengan alasan penagihan kredit.


Masyarakat juga diimbau untuk mengetahui hak-haknya dalam kasus kredit kendaraan agar tidak menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh oknum debt collector. Polisi diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


(Redaksi Selektifnews/Tim 01)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+