![]() |
Foto : Hangga Oftafandany SH Praktisi Hukum Babel |
Pangkalpinang, Selektifnews.com – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terus mengusut dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Dalam rangka menyelidiki tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, pada Senin (11/2/2025), Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi yang memiliki peran penting dalam proses tersebut. Rabu (12/2/2025).
Saksi yang diperiksa antara lain YDS, yang menjabat sebagai Manager dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ATD Makmur Mandiri, serta Direktur CV Bangka Prima Mandiri, terkait dugaan keterlibatan mereka dengan PT Refined Bangka Tin, perusahaan yang disangka terlibat dalam praktik mafia timah di wilayah IUP PT Timah.
Dalam proses pemeriksaan, praktisi hukum Bangka Belitung, Hangga Oftafandany SH, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi yang melibatkan mafia timah.
Menurut Hangga, penegakan hukum dalam sektor pertimahan harus dilakukan secara menyeluruh, bahkan hingga akar-akarnya.
“Sudah saatnya Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi untuk memproses 375 mitra tambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Uang negara sebesar 10,3 triliun yang mengendap di tangan mereka harus segera ditarik, agar mereka tidak terus membuat kericuhan di sektor ini,” ujar Hangga.
Lebih lanjut, Hangga menyoroti Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT Timah Tbk kepada para mitra penambang, yang diduga memiliki kaitan dengan para pengepul timah ilegal. SPK tersebut dinilai cacat hukum dan perlu ditindak tegas.
“Ada 375 kolektor yang terlibat, terdiri dari CV dan koperasi, yang seharusnya segera disikat. Jika mereka sudah ditindak, mereka akan bertanggung jawab atas tindakannya masing-masing,” tegasnya.
Selain itu, Hangga juga mendesak agar Kejaksaan Agung dapat lebih fokus pada penyelidikan terhadap 375 mitra yang terlibat dalam penambangan timah ilegal.
Ia menambahkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Babel telah membuka kesempatan untuk mengungkap nama-nama pemain tambang yang terlibat dalam praktek tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Anggota DPRD Babel, Rina Tarol, beberapa waktu lalu.
Dengan semakin terbukanya kasus ini, diharapkan bahwa penegakan hukum terhadap mafia timah dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Pemeriksaan terhadap kolektor dan mitra tambang ilegal diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. (Sandy Batman/KBO Babel)