Pematang Siantar, Selektifnews.com – Warga Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, semakin resah dengan dugaan maraknya peredaran narkoba di Simpang Marcopolo. Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika, terutama pada sore menjelang maghrib.
Seorang warga yang enggan disebut namanya, sebut saja Bedul, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di tempat itu sangat terbuka, seperti halnya menjual kacang goreng.
"Setiap sore menjelang maghrib, tempat itu ramai orang yang diduga berbelanja sabu-sabu seperti membeli kacang goreng," ujar Bedul kepada awak media, Selasa (11/2/2025).
Ia dan warga lainnya merasa khawatir terhadap dampak buruk yang ditimbulkan, terutama bagi generasi muda di lingkungan mereka.
"Kami khawatir anak-anak kami nanti bisa terpengaruh. Mohonlah polisi segera menggerebek tempat itu biar kami nggak resah," tambahnya.
Desakan dari Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi
Menanggapi keresahan warga, Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (GEMAPRONADI) Andi Ryansah meminta pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
"Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menggerebek tempat itu dan menangkap para pelakunya. Jika dibiarkan, peredaran narkoba ini bisa merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas di lingkungan masyarakat," tegas Andi.
Landasan Hukum Terkait Peredaran Narkoba
Peredaran narkoba merupakan tindak pidana berat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa:
Pasal 114 Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I (termasuk sabu-sabu) dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Pasal 112 Ayat (1) dan (2) mengatur bahwa kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa izin dapat dihukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasal 127 menegaskan bahwa pengguna narkotika juga dapat dipidana, namun diberikan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, aparat kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penggerebekan, penyelidikan, serta penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika berdasarkan informasi masyarakat dan alat bukti yang cukup.
Harapan Warga dan Tindakan Selanjutnya
Warga berharap kepolisian segera bertindak dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba tersebut. Mereka juga meminta agar pemerintah dan pihak berwenang lebih serius dalam menangani peredaran narkotika yang sudah meresahkan ini.
"Kami tidak ingin lingkungan kami menjadi sarang narkoba. Kami harap kepolisian segera bertindak sebelum ada korban dari generasi muda di sini," tutup Bedul.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti laporan warga ini. Namun, masyarakat berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.