Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi (Foto: Istimewa) |
Simalungun, Selektifnews.com – Dugaan buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun kembali mencuat. Salah satu buktinya adalah kondisi sungai kecil atau bondar yang melintasi area perkebunan PTPN III Kebun Bangun di Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sungai tersebut tampak kotor dengan sampah yang berserakan, diduga akibat kurangnya pengawasan dan penegakan hukum dari pihak terkait.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi sungai yang sangat memprihatinkan. Sampah rumah tangga seperti plastik, botol bekas, serta limbah organik memenuhi aliran air. Tidak adanya tindakan konkret dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp Messenger pada Selasa (4/2/2025) tidak direspons, menimbulkan dugaan bahwa pihak DLH sengaja mengabaikan keluhan publik.
Sampah terlihat berserakan di Sungai yang melintasi area perkebunan PTPN III Kebun Bangun Nagori Nusa Harapan |
Kasus PT Tri Cahaya Sawit dan Dugaan Kongkalikong DLH
Sebelumnya, media ini juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tri Cahaya Sawit di Kecamatan Bandar. Perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke sungai yang berada di belakang pabrik kelapa sawit mereka. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, sempat menyatakan akan turun langsung ke lokasi. Setelah melakukan pengecekan, pihak DLH menyatakan bahwa PT Tri Cahaya Sawit bersih dan memiliki dua kolam penampungan limbah yang masih kosong. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kecurigaan baru di masyarakat.
"Ada dugaan pihak PT Tri Cahaya Sawit telah melakukan kongkalikong dengan Kadis Lingkungan Hidup sehingga dugaan masyarakat terbantahkan," ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.
PKS PT Tri Cahaya Sawit yang berada di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun |
Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu Bereaksi
Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyoroti lemahnya pengawasan serta buruknya kinerja DLH Kabupaten Simalungun. Menurutnya, jika pengawasan berjalan dengan baik, maka tidak mungkin sungai-sungai di wilayah tersebut menjadi tempat pembuangan sampah dan pencemaran lingkungan terjadi tanpa tindakan tegas.
“Kami menyayangkan lemahnya pengawasan serta buruknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup, sehingga kami mengundang aktivis lingkungan dan LSM independen untuk turun langsung ke lokasi. Kita harus membuktikan kebenaran apa yang dikatakan oleh pihak DLH,” ujar Johan.
Johan juga menegaskan bahwa sudah saatnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun dicopot dari jabatannya. Ia menilai Daniel Silalahi tidak mampu menangani permasalahan lingkungan hidup di wilayahnya secara serius dan tegas.
Tinjauan Peraturan Perundang-Undangan
Masalah ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga bisa masuk dalam ranah hukum berdasarkan beberapa regulasi yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 60: Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
- Pasal 76: Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 32: Setiap pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun tentang Pengelolaan Sampah dan Lingkungan
Mengatur sanksi bagi individu maupun badan usaha yang mencemari lingkungan dengan membuang sampah sembarangan.
Dengan adanya regulasi ini, seharusnya DLH Kabupaten Simalungun bertindak tegas dalam menertibkan pembuangan sampah liar serta mengusut dugaan pencemaran limbah yang dilakukan perusahaan. Jika terbukti lalai, pejabat terkait bisa dikenakan sanksi administrasi bahkan pidana.
Tuntutan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat dan aktivis lingkungan kini menuntut tindakan konkret dari pemerintah daerah. Mereka mendesak:
DLH Kabupaten Simalungun segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sungai di wilayah perkebunan PTPN III Kebun Bangun.
Pemerintah daerah mengevaluasi kinerja Kepala DLH dan mempertimbangkan pergantian pejabat jika terbukti tidak bekerja maksimal.
Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan kejaksaan, melakukan penyelidikan atas dugaan kongkalikong antara DLH dan PT Tri Cahaya Sawit.
Jika tidak ada tindakan nyata, dikhawatirkan pencemaran lingkungan di Kabupaten Simalungun akan semakin parah, menyebabkan dampak buruk bagi ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.
(Redaksi Selektifnews.com)