-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Pegawai BUMN PLN UP3 Pematangsiantar Selingkuhi Istri Orang Hingga Dilaporkan ke Polisi

Redaksi
Senin, 17 Februari 2025, Februari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-02-17T09:19:04Z
Kantor PT PLN UP3 Pematangsiantar


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Pematangsiantar berinisial PSG diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan seorang wanita bersuami. Tindakan ini mencoreng nama baik perusahaan pelat merah yang mengusung motto AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).


Kasus ini terungkap setelah seorang pria bernama RBS (36), warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, menangkap basah istrinya, DRL, bersama PSG di sebuah kamar Hotel Sriwijaya, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 17.35 WIB.


Foto ilustrasi AI


Penggerebekan di Kamar Hotel

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, RBS yang telah mencurigai istrinya sejak beberapa waktu lalu, akhirnya mengikuti pergerakannya. Saat mengetahui bahwa DRL masuk ke sebuah kamar hotel bersama PSG, RBS bersama tiga rekannya langsung mendatangi Hotel Sriwijaya dan meminta petugas hotel untuk membuka kamar Kencana Sari, yang telah dibooking oleh PSG dan DRL.


Setelah beberapa kali diketuk, akhirnya PSG membuka pintu. Saat itu, DRL ditemukan berada di dalam kamar mandi, sementara kondisi tempat tidur berantakan dan sebuah handuk terlihat tergeletak di atas kasur. Tak ingin bertindak sendiri, RBS telah lebih dulu menghubungi pihak Polsek Siantar Martoba sebelum melakukan penggerebekan.


Merasa dirugikan dan terhina atas kejadian tersebut, keesokan harinya (Jumat, 10 Januari 2025), RBS melaporkan istrinya serta PSG ke Polres Pematangsiantar atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut terdaftar dalam Nomor LP/B/12/1/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar, Polda Sumatera Utara.


Dasar Hukum Dugaan Perzinahan

Kasus ini diduga melanggar Pasal 284 KUHP yang mengatur tindak pidana perzinahan. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa perzinahan bisa diproses hukum apabila ada laporan dari suami atau istri yang sah. Adapun bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:


Pasal 284 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

a. Seorang pria yang telah menikah yang melakukan persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya.

b. Seorang wanita yang telah menikah yang melakukan persetubuhan dengan pria yang bukan suaminya.


Selain itu, PSG sebagai pegawai BUMN juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN. Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/09/2022 tentang Tata Kelola dan Kode Etik Pegawai BUMN, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai larangan melakukan perbuatan tidak bermoral yang mencoreng nama baik perusahaan.


Jika terbukti bersalah, PSG dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan.


PLN UP3 Pematangsiantar Belum Beri Tanggapan

KBO Reskrim Polres Pematangsiantar Afri Damanik membenarkan adanya laporan tersebut dan mengungkapkan bahwa kasus tersebut sedang diproses oleh Polres Pematangsiantar. 


Sementara itu, Ramses Manalu, selaku Kepala PT PLN UP3 Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait sanksi yang mungkin diberikan kepada PSG.


Kasus ini memicu perbincangan di kalangan masyarakat Pematangsiantar, terutama terkait integritas pegawai BUMN yang seharusnya menjadi contoh bagi publik. Dengan adanya laporan resmi ke polisi, publik kini menunggu bagaimana kepolisian menangani kasus ini serta sikap tegas dari PLN UP3 Pematangsiantar terhadap pegawainya yang diduga melakukan perbuatan tidak terpuji ini.


(Tim Liputan – Selektifnews.com)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+