-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Dijadikan Tumbal Konspirasi, Nasabah Bank Sumut Menjadi Terdakwa Tunggal Kasus Korupsi

Redaksi
Selasa, 04 Februari 2025, Februari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T14:56:11Z


Serdang Bedagai, Selektifnews.com – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang nasabah Bank Sumut Cabang Seirampah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Terdakwa tunggal dalam perkara ini, SL (54), menghadapi tuduhan yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.


Sidang ke-4 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Medan, sidang keempat kasus ini digelar pada Senin, 3 Februari 2025. Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Aulia Sebayang, SH, MKn dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.


SL ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa tunggal pada Senin, 9 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, SL menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Perbedaan Nilai Agunan yang Menjadi Polemik

Kasus ini bermula dari perbedaan selisih nilai agunan antara pihak kreditur (Bank Sumut) dan Kejari Serdang Bedagai. Menurut Kejaksaan, SL dianggap merugikan negara sebesar Rp964.542.008, yang berasal dari selisih baki debet yang menjadi kewajiban SL senilai Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan yang ditaksir hanya Rp302.000.000.


Namun, hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirwan Alfiantori & Rekan atas agunan SL justru menunjukkan total nilai agunan mencapai Rp1.142.964.000, terdiri dari:

- Agunan pertama: Rp347.040.000

- Agunan kedua: Rp795.924.000


Selisih besar antara kedua perhitungan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai kerugian negara oleh kejaksaan.


Kreditur dan Pihak Bank Ikut Diperiksa sebagai Saksi

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Bank Sumut Cabang Seirampah turut diperiksa sebagai saksi. Rudi A. Panjaitan, selaku pimpinan cabang, saat dikonfirmasi mengenai jalannya persidangan mengatakan,


"Thanks infonya, bang. Kita hormati proses hukum dan persidangan yang sedang berlangsung," ujar Rudi melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2025).


Selain itu, pada sidang tanggal 14 Januari 2025, dua saksi dari Bank Sumut, yaitu TZI (Analis Kredit/CA) dan FAT (Recovery Officer/RO), telah memberikan keterangan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, yang sebelumnya menyatakan bahwa penyidik masih membidik tersangka baru berdasarkan Pasal 55 KUHP terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Penolakan Pembayaran Utang oleh Bank Sumut

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya pengakuan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL telah mencoba melunasi sebagian utangnya. Menurut Dedi Suheri, penasehat keluarga terdakwa, pada November 2024, istri SL mengajukan pembayaran pokok Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400 juta, namun pihak Bank Sumut menolak.


"Bank Sumut menolak pembayaran itu dengan alasan dilarang oleh pihak Kejaksaan Sergai. Hal ini bahkan dikuatkan oleh keterangan saksi dari Pj. Kepala Cabang Bank Sumut di persidangan," ungkap Dedi, Selasa (4/2/2025).


Ia juga menuding bahwa ada kesalahan administrasi dari pihak kreditur dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyebabkan SL menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini.


"Seharusnya pihak kreditur dan notaris yang bertanggung jawab atas kesalahan administrasi ini. Namun, justru klien kami yang didakwa sendirian. Ini jelas bentuk ketidakadilan dan konspirasi jahat," tegas Dedi.


Mencari Keadilan di Tengah Dugaan Konspirasi

Sejauh ini, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Namun, berbagai kejanggalan dalam proses hukum, termasuk perbedaan nilai agunan dan penolakan pembayaran utang oleh bank, membuat kasus ini menuai sorotan publik.


Pihak keluarga SL dan kuasa hukumnya berharap ada penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga SL tidak menjadi tumbal tunggal dalam dugaan korupsi ini.


Kasus ini akan kembali disidangkan dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Publik pun menunggu, apakah akan ada tersangka lain yang dijerat, atau SL akan tetap menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini.


(Redaksi/Ms)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+