-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Bandar Sabu Igun Cs Di Perlanaan Tak Tersentuh Hukum, Program Astacita Prabowo Mandek!

Redaksi
Sabtu, 01 Februari 2025, Februari 01, 2025 WIB Last Updated 2025-01-31T17:40:33Z


Simalungun, Selektifnews.com – Keresahan warga Simalungun terhadap peredaran narkotika jenis sabu yang semakin merajalela seolah tidak mendapat respons serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Salah satu nama yang disebut-sebut sebagai bandar besar di wilayah tersebut, Igun Cs, diduga masih bebas beroperasi meskipun bisnis haramnya sudah diketahui luas oleh masyarakat. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan Program Astacita Presiden Prabowo Subianto dimana salahsatu poinnya adalah memberantas Narkoba.


Menurut informasi yang beredar, jaringan narkoba yang dipimpin oleh Igun memiliki sistem operasi yang rapi dan terstruktur, dengan masing-masing anggota memiliki wilayah edarnya sendiri. Para pengedar di bawah kendali Igun disebut mampu menjual hingga puluhan gram sabu per hari, dengan omset mencapai ratusan juta rupiah.


Modus Operasi dan Dugaan Koordinasi dengan APH

Seorang sumber berinisial SG mengungkapkan bahwa para bandar diduga telah melakukan koordinasi dengan APH untuk melindungi bisnis mereka. 


“Biasanya APH meminta sejumlah tangkapan, yang ditangkap ya para pecandu atau pengedar kecil yang dijadikan tumbal oleh para bandar besar,” ujar SG kepada wartawan.


SG menambahkan bahwa nama Igun sudah lama dikenal sebagai bandar sabu yang menguasai wilayah Simalungun Bawah, namun anehnya hingga kini tidak pernah tersentuh oleh pihak berwenang. Sementara itu, para pecandu dan pengedar kecil dengan mudahnya diciduk oleh aparat.


Lebih lanjut, informasi dari kalangan para pengedar menyebutkan bahwa mereka yang tidak mengambil barang dari Igun Cs akan dijadikan target untuk ditangkap. Situasi ini menambah ketakutan bagi para pengecer yang terpaksa beroperasi di bawah kendali jaringan Igun agar tidak menjadi korban penangkapan.


Struktur Jaringan Igun Cs

Jaringan Igun diduga beroperasi di beberapa kecamatan dengan tugas yang sudah dibagi secara sistematis:

- Rido bertanggung jawab mengedarkan sabu di Kecamatan Bandar, Pematang Bandar, dan Bandar Masilam.

- Irul bertugas di Kecamatan Bosar Maligas dan Ujung Padang.

- Doni diduga beroperasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

- Nanok, Kundil, Reza, Ajo, dan Aseng juga disebut sebagai bagian dari jaringan ini, masing-masing memiliki wilayah edar yang berbeda.

Dengan sistem yang terorganisir ini, jaringan Igun terus berkembang tanpa adanya tindakan tegas dari APH.


Dasar Hukum dan Dugaan Pembiaran oleh APH

Peredaran narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 112 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar.


Sementara itu, Pasal 114 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.


Namun, dalam kasus Igun Cs, dugaan adanya pembiaran oleh APH semakin menguat. Jika benar bahwa bandar besar seperti Igun tidak pernah tersentuh, maka ada kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.


Tuntutan Masyarakat dan Harapan Penegakan Hukum

Warga Simalungun berharap agar kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya segera bertindak tegas dalam menangani peredaran narkotika di daerah mereka. Jika dugaan koordinasi antara bandar dan APH terbukti, maka sebaiknya Mabes Bareskrim Polri diminta untuk turun langsung ke Kabupaten Simalungun.


Hingga berita ini diterbitkan Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H, M.H belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+