Serdang Bedagai, Selektifnews.com – Hingga memasuki bulan Februari 2025, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk desa-desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Keterlambatan pencairan ini memicu keresahan di kalangan pemerintah desa, mengingat dana tersebut sangat penting untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Persoalan ini semakin memanas setelah terjadi perbedaan pendapat antara dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Kedua pihak saling melempar tanggung jawab mengenai penyebab belum dicairkannya dana tersebut.
BPKAD: PMD Belum Melaporkan Perhitungan Realisasi
Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (5/2/2025), menyatakan bahwa pencairan BHPRD harus berdasarkan perhitungan realisasi yang dilakukan oleh Dinas PMD. Menurutnya, BPKAD hanya bertugas sebagai juru bayar yang akan menyalurkan dana setelah mendapat pengajuan dari OPD terkait.
“Coba ditanyakan sama Dinas PMD, karena mereka yang menghitung realisasi per desa. BPKAD itu cuma juru bayar, yang mengajukan itu dari OPD terkait,” ujar Raden Cici.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Dinas PMD masih berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui jumlah pendapatan pajak dan retribusi per desa. Hal ini diperlukan karena APBDes merupakan ranah teknis yang berada di bawah kendali Dinas PMD.
“Iya, kalau PMD sudah mengusulkan dan hasil perhitungannya sudah ada, itu pun masih harus diproses lebih lanjut untuk dibuat Peraturan Bupati (Perbup). Ini harus dibedakan antara Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan BHPRD,” tambahnya.
Menurutnya, pencairan BHPRD diatur dalam Perbup No. 49 Tahun 2024, yang pada Bab III tentang Penyaluran dan Prioritas Penggunaan Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa, mengatur bahwa pencairan harus berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi.
“Itu sudah ada aturannya, namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi, harus tahu dulu berapa realisasinya baru ada pembagiannya. Makanya, saat ini Dinas PMD sedang berkoordinasi dengan Bapenda,” tegasnya.
Raden Cici juga menekankan bahwa kepala desa seharusnya memahami mekanisme pencairan dana ini dan berkoordinasi dengan dinas teknis melalui camat.
“Seharusnya kepala desa juga tahu tentang aturan itu,” pungkasnya.
Dinas PMD: Laporan Sudah Disampaikan Sejak Desember
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sergai, Fajar Simbolon, membantah pernyataan dari BPKAD. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan realisasi BHPRD kepada BPKAD sejak bulan Desember 2024.
“Ya, sudah kami laporkan pada bulan Desember lalu. Yang menghitung realisasi itu adalah Bapenda, dan untuk menyalurkan dana itu adalah tugas BPKAD,” kata Fajar Simbolon.
Pernyataan ini memperjelas adanya ketidaksepahaman antara kedua OPD terkait. Dinas PMD merasa sudah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan realisasi BHPRD, sementara BPKAD mengklaim belum menerima pengajuan yang sesuai untuk bisa mencairkan dana tersebut.
Desa-Desa Menunggu Kepastian
Akibat tarik-ulur tanggung jawab ini, desa-desa di Sergai yang bergantung pada BHPRD kini dalam kondisi tidak menentu. Banyak kepala desa mengeluhkan lambatnya pencairan dana yang berdampak pada program pembangunan di desa masing-masing.
Salah satu kepala desa di Sergai, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini sangat menghambat operasional desa.
“Kami sudah menyusun program berdasarkan asumsi bahwa BHPRD akan cair sesuai jadwal. Sekarang, karena belum ada kepastian, kami terpaksa menunda beberapa kegiatan yang sudah direncanakan,” katanya.
Beberapa kepala desa berharap agar Pemkab Sergai segera menyelesaikan permasalahan ini agar dana bisa segera dicairkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
DPRD Sergai Diminta Turun Tangan
Melihat situasi ini, beberapa pihak meminta agar DPRD Sergai turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah pencairan BHPRD.
“Kami harap DPRD bisa memanggil kedua OPD terkait agar ada kejelasan. Jangan sampai desa-desa yang dirugikan akibat ketidaksepahaman ini,” ujar salah satu perangkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Bapenda terkait proses perhitungan pendapatan pajak dan retribusi yang disebut menjadi faktor utama keterlambatan pencairan BHPRD.
Masyarakat dan para kepala desa kini hanya bisa menunggu keputusan pemerintah daerah agar dana segera dicairkan dan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa-desa se-Kabupaten Serdang Bedagai.