-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Bukti Percakapan WhatsApp Jaringan Igun Cs Kuasai Peredaran Narkoba di Kabupaten Simalungun Hebohkan Jagad Maya

Redaksi
Rabu, 19 Februari 2025, Februari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-02-19T18:57:27Z
Foto Percakapan WhatsApp terkait informasi sindikat igun cs (sumber: FB @Ruslan Apandi)


Simalungun, Selektifnews.com -- Kabupaten Simalungun Sumatera utara tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan maraknya peredaran narkoba yang melibatkan jaringan sindikat besar bernama "Igun Cs." Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah unggahan akun Facebook Ruslan Apandi, yang membeberkan bukti percakapan WhatsApp berisi daftar nama pengedar beserta wilayah operasinya.


Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa jaringan ini menguasai peredaran hingga 1 kilogram sabu per hari, dengan harga beli sekitar Rp380 juta per kilogram dan dijual dengan harga Rp550 juta hingga Rp600 juta per kilogram. Keuntungan besar yang diperoleh diduga digunakan untuk menyuap oknum aparat penegak hukum (APH) agar operasi mereka tetap berjalan tanpa hambatan.


Struktur Jaringan Igun Cs dan Wilayah Operasi

Berdasarkan informasi yang beredar, jaringan Igun Cs diduga memiliki hierarki dan sistem distribusi yang terorganisir, dengan pembagian wilayah operasi yang jelas. Berikut adalah daftar nama-nama yang disebut dalam percakapan tersebut beserta daerah operasinya:

1. HTS – Kampung Tempel

2. IRL – Kampung Pompa

3. BDI – Kampung Tempel

4. KDL – Ujung Padang

5. ODG – Pembagi di Ujung Padang

6. DDI – Bendo Ujung Padang

7. RDO – Pasar 1 B

8. DRO – Pasar

9. AMZ – Menahol

10. BLT – Sederhana

11. PTRA – Sederhana

12. SNGKL – Kampung Jawa

13. PDL – Kampung Jawa

14. ASNG – Kampung Jawa kuburan Cina

15. PJK – Jawa Maraja Bah Jambi

16. HRI – Jawa Maraja Bah Jambi

17. TOLIB – Jawa Maraja Bah Jambi

18. AJO – Simpang Mayang

19. ASNG – Simpang Mayang

20. RKI – Simpang Pelita

21. IRS Hutahean – Simpang Pelita

22. Yuda – Kampung Keleng

23. Abu – Sei Langgei

24. Maimun – Parbutaran

25. PRLT – Kampung Keleng

26. Igun – Lormes Perlanaan (Diduga Pimpinan)

27. RJA – Depan stasiun Perlanaan/Karang Asem

28. BDI – Perlanaan samping Wisma Pelangi

29. SSU – Perlanaan/Joharan samping rumah Inul

30. DNI Tampubolon – Perlanaan Lormes

31. Arl-Atni – Perlanaan bengkel kereta Lormes


Total: 32 Orang yang Diduga Bandar Besar

Menurut percakapan yang bocor, mereka yang tidak membeli barang dari jaringan Igun Cs akan dijadikan target penangkapan. Para pengecer kecil merasa terpaksa harus beroperasi di bawah jaringan ini demi keamanan mereka.


Modus Operandi dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Dugaan kuat menyebutkan bahwa jaringan ini menggunakan berbagai modus untuk mengamankan peredaran narkoba mereka, antara lain:


1. Menyuap Oknum Aparat

Setiap bulan diduga mengalokasikan ratusan juta rupiah untuk menyuap oknum aparat agar operasi mereka tetap berjalan lancar.


Ada indikasi beberapa bandar narkoba di Simalungun dilindungi oleh pihak-pihak tertentu.


2. Pembagian Wilayah yang Tertata Rapi

Setiap bandar memiliki wilayah operasi sendiri, sehingga tidak ada bentrokan antar-pengedar.


Pendistribusian narkoba dilakukan secara sistematis dengan skema tertentu.


3. Transaksi dengan Sistem Perkiloan

Jaringan ini mengedarkan sabu dalam jumlah besar (minimal 1 kg per hari).


Harga jual berkisar antara Rp.550 juta hingga Rp.600 juta per kilogram.


4. Menggunakan Jasa Kurir dan Penyimpanan Rahasia

Beberapa transaksi dilakukan melalui perantara (kurir) untuk menghindari deteksi.


Barang sering kali disimpan di tempat-tempat yang sulit dicurigai, seperti rumah kosong atau tempat usaha.


Reaksi Masyarakat dan Harapan

Warga Kabupaten Simalungun mulai merasa tidak aman dengan semakin maraknya peredaran narkoba. Banyak yang mengungkapkan kekhawatiran mereka di media sosial dan berharap:

1. Pemerintah dan aparat menindak tegas tanpa pandang bulu.

2. Investigasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum aparat.

3. Dibentuknya satuan khusus untuk membasmi jaringan narkoba di Simalungun.

4. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.


Beberapa tokoh masyarakat bahkan meminta agar Bareskrim Polri bersama Polda Sumut turun tangan untuk menangani kasus ini secara langsung.


Dugaan keberadaan jaringan narkoba Igun Cs di Kabupaten Simalungun semakin kuat dengan bukti-bukti yang beredar di media sosial. Dengan struktur yang terorganisir, jaringan ini diduga mampu mengedarkan 1 kg sabu per hari dan menyuap oknum aparat untuk mempertahankan eksistensinya.


Meskipun beberapa penangkapan telah dilakukan, namun masyarakat masih ragu apakah aparat benar-benar serius dalam memberantas sindikat ini. Perlu adanya tindakan nyata dan transparan dari kepolisian, BNN, serta pemerintah daerah untuk menghentikan peredaran narkoba sesuai dengan apa yang tertuang dalam program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+