-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Bandar Sabu FRS alias AS Resahkan Warga Pematang Kerasaan, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Redaksi
Selasa, 11 Februari 2025, Februari 11, 2025 WIB Last Updated 2025-02-11T10:02:14Z
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala


Simalungun, Selektifnews.com – Peredaran narkoba di Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, semakin meresahkan warga. Sosok yang kini diduga menjadi pengendali baru jaringan sabu di wilayah tersebut adalah FRS alias AS, warga Huta 3 Nagori Pematang Kerasaan.


Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, meskipun Sugi alias Uci—yang diduga sebagai bandar besar—masih mendekam di balik jeruji besi, ia diduga tetap mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Untuk menjalankan bisnis haram tersebut, Sugi disebut-sebut mengandalkan Ando Saragih, yang merupakan adik iparnya. Warga mengaku khawatir dengan semakin maraknya peredaran sabu yang telah merusak generasi muda di wilayah tersebut.


"Peredaran sabu di sini makin menjadi-jadi. Kami sebagai warga sangat resah, apalagi banyak anak muda yang mulai terjerumus ke dalam lingkaran narkoba. Kami berharap polisi segera bertindak tegas sebelum keadaan semakin parah," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (09/02).


Warga Keluhkan Lambannya Respons Aparat

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henri Sirait, belum memberikan tanggapan terkait semakin maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut. Padahal, warga telah berulang kali melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.


Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin malam (10/02), Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sofi, hanya memberikan respons singkat, "Makasih informasinya." Pernyataan ini dinilai warga sebagai bentuk kurangnya keseriusan aparat dalam menangani peredaran narkoba yang kian merajalela di wilayah Pematang Kerasaan.


Dampak Peredaran Narkoba terhadap Masyarakat

Peredaran narkotika tidak hanya merusak individu yang mengonsumsinya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi lingkungan sosial. Kejahatan seperti pencurian dan perampokan kerap meningkat di daerah yang menjadi sarang peredaran narkoba. Selain itu, anak-anak muda yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika berisiko mengalami degradasi moral, putus sekolah, bahkan berhadapan dengan hukum.


Seorang tokoh masyarakat Pematang Kerasaan, yang juga enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba. "Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa tidak ada keadilan," tegasnya.


Landasan Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Bandar Narkoba

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bandar narkoba dapat dijerat dengan hukuman berat, termasuk pidana mati atau seumur hidup. Berikut beberapa pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku:


1. Pasal 114 Ayat (2)

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


2. Pasal 112 Ayat (2)

Jika pelaku memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram, maka ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


3. Pasal 132 Ayat (1)

Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana dengan hukuman yang sama dengan pelaku utama.


4. Pasal 127 Ayat (1)

Pengguna narkotika dapat dijatuhi hukuman rehabilitasi, namun jika terbukti juga sebagai pengedar, maka sanksi pidananya lebih berat.


Tuntutan Warga: Segera Bertindak atau Akan Melapor ke Polda Sumut

Warga Pematang Kerasaan menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari aparat setempat, mereka akan melaporkan langsung kasus ini ke Polda Sumatera Utara dan BNN. Mereka berharap dengan adanya perhatian dari aparat yang lebih tinggi, peredaran sabu di daerah mereka bisa segera diberantas.


"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan sampai aparat keamanan dianggap tidak berdaya menghadapi bandar narkoba," tegas salah satu warga.


Peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Masyarakat berharap agar Polres Simalungun dan jajarannya segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas haram ini demi masa depan generasi muda dan keamanan lingkungan di Pematang Kerasaan.


(Redaksi)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+