-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Aksi Pelajar di Tanah Jawa Naik ke Atap Angkot Dinilai Berbahaya, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Redaksi
Rabu, 12 Februari 2025, Februari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-02-12T14:15:20Z
Aksi pelajar di Balimbingan naik diatas angkutan umum


Simalungun, Selektifnews.com – Aksi nekat sejumlah pelajar yang menumpang di atap angkutan umum di Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan. Fenomena ini tidak hanya membahayakan keselamatan para pelajar, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.


Berdasarkan pantauan awak media di Jalan SM Raja, Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, terlihat beberapa pelajar yang diperkirakan masih duduk di bangku SMP menaiki atap angkutan umum perkotaan (angkot). Tanpa mengenal rasa takut, mereka tampak santai dan bahkan seolah menikmati aksi berbahaya tersebut.


Seorang warga yang melihat kejadian ini mengungkapkan bahwa pemandangan seperti itu bukan hal baru di Tanah Jawa. “Bocah pelajar naik di atas angkutan umum. Tanah Jawa ini bos,” ujar seorang warga dengan nada prihatin. Menurutnya, praktik ini sering terjadi, terutama saat jam pulang sekolah.


Ia juga menduga bahwa sopir angkutan turut bertanggung jawab atas kejadian ini. "Maunya memang diberi tindakan ini sopirnya. Bisa jadi mereka terlalu memaksakan jumlah penumpang hingga anak-anak harus naik ke atas," katanya.


Langgar Aturan Lalu Lintas dan Keselamatan

Aksi naik ke atap angkot jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 Ayat (1) menyebutkan bahwa angkutan umum wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang.


Selain itu, dalam Pasal 90 Ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa setiap kendaraan angkutan umum wajib mengangkut penumpang sesuai kapasitasnya dan dilarang membawa penumpang di luar tempat yang diperuntukkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 310 yang mengatur pidana bagi pihak yang lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.


Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 62 menegaskan bahwa angkutan umum tidak boleh melebihi kapasitas muatan dan tidak boleh digunakan untuk mengangkut penumpang di atap atau bagian luar kendaraan yang tidak diperuntukkan bagi penumpang.


Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 juga dapat diterapkan dalam kasus ini. Pasal 76B menyebutkan bahwa setiap orang yang membahayakan keselamatan anak dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Tanggung Jawab Dishub dan Aparat Kepolisian

Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun serta pihak kepolisian dinilai lalai dalam mengawasi praktik berbahaya ini. Sejauh ini, belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat untuk mencegah kebiasaan berisiko tinggi tersebut.


Seorang warga menilai, harus ada tindakan tegas dari kepolisian dan Dishub untuk menertibkan para sopir angkutan yang membiarkan praktik ini. "Jangan sampai menunggu ada korban baru bertindak. Harusnya ada razia dan sanksi tegas, baik bagi pengemudi maupun orang tua yang membiarkan anaknya melakukan hal ini," ujar warga lainnya.


Kasat Lantas Polres Simalungun diharapkan segera mengambil tindakan preventif, seperti patroli di jam-jam sibuk sekolah serta sosialisasi kepada pelajar mengenai bahaya aksi tersebut.


Selain itu, pihak sekolah juga seharusnya berperan dalam memberikan edukasi kepada siswa agar tidak melakukan tindakan yang bisa membahayakan nyawa mereka sendiri.


Fenomena pelajar naik ke atap angkot di Tanah Jawa tidak bisa dianggap sebagai hal yang lumrah. Selain melanggar berbagai peraturan lalu lintas, aksi ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.


Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat perlu segera melakukan langkah tegas, seperti razia kendaraan, pemberian sanksi kepada sopir yang melanggar, serta edukasi kepada masyarakat. Keselamatan anak-anak di jalan raya harus menjadi prioritas utama, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+