Simalungun, Selektifnews.com – PT Tri Cahaya Sawit, pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jl. Bahagia No.8 Huta I, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga kuat membuang limbah ke sungai pada malam hari. Akibatnya, warga sekitar mulai melakukan protes karena khawatir terhadap pencemaran lingkungan yang semakin parah.
Warga Resah dengan Kondisi Sungai yang Tercemar
Salah satu warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi pabrik mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga dialirkan langsung ke sungai yang berada di belakang pabrik. Warga tersebut mengajak awak media untuk melihat langsung kondisi sungai yang sudah tampak berubah warna akibat tercemar oleh limbah pabrik.
"Lokasinya tidak jauh dari belakang PKS itu, Pak. Kalau mau cek ke lokasi, susuri aja aliran sungai besar di belakang pabrik itu. Abang lihatlah di sungai, hasil dari amatan tampak jelas limbah di sungai tersebut. Warna air sungai sudah jelas tampak berbeda," ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/1/2025).
Menurutnya, pencemaran ini sudah berlangsung cukup lama, namun warga takut melaporkan karena khawatir terhadap tekanan dari pihak tertentu. Warga berharap pemerintah segera turun tangan agar pencemaran lingkungan ini dapat dihentikan sebelum berdampak lebih luas pada kesehatan dan kehidupan mereka.
Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu Menyayangkan Kurangnya Pengawasan
Menanggapi dugaan pencemaran ini, Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun yang dinilai kurang proaktif dalam mengawasi limbah industri. Menurutnya, kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik bukanlah hal baru di Kabupaten Simalungun, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
"Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup lebih aktif dalam mengawasi limbah-limbah pabrik di daerah ini. Jika memang ada indikasi pelanggaran, harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kelalaian pengawasan," ujar Johan Arifin.
Pihak Perusahaan membantah
Saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan, salah satu humas PT Tri Cahaya Sawit berinisial IS, yang dihubungi melalui WhatsApp Messenger hanya menjawab singkat.
"Gak benar itu bang," tulis IS di pesan WhatsApp, Jumat (31/1/2025).
Dinas Lingkungan Hidup Berjanji Akan Menindaklanjuti
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp Messenger, mengakui bahwa pihaknya sudah menerima informasi ini sebelumnya. Ia berjanji akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Nanti saya cek dan kasih info. Sama kita turun ke lokasi supaya semua terbuka," tulisnya, Jumat (31/1/2025).
Warga berharap pihak berwenang benar-benar menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Mereka juga meminta agar ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, termasuk sanksi administratif atau bahkan pencabutan izin operasional jika diperlukan.
Kasus dugaan pembuangan limbah oleh PT Tri Cahaya Sawit ini menjadi alarm bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah dan lembaga pengawas lingkungan. Jika benar terbukti, maka perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkannya.
Warga berharap agar investigasi dilakukan secara transparan dan ada tindakan nyata untuk menghentikan pencemaran sungai. Selain itu, mereka juga meminta agar pengawasan terhadap pabrik-pabrik kelapa sawit di Kabupaten Simalungun diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.