Tarhinsat Pardede didampingi kuasa hukumnya Horas Sianturi, S.H di SPKT Polres Pematang Siantar |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – Seorang warga Pematangsiantar, Tarhinsat P Pardede, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan nomor registrasi STTL P/B/34/1/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT pada pukul 17.27 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir Rumah Sakit Tiara, Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Pelapor bersama keluarganya datang ke rumah sakit untuk membesuk orang tua yang sedang dirawat. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi BK 1916 WM.
Setelah tiba di rumah sakit, anak pelapor, Excel Pardede (14), meminta kunci kontak mobil untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam kendaraan. Beberapa saat kemudian, Excel kembali dengan wajah pucat dan mengatakan, “Pak, ada yang ngapain mobil.” Pelapor segera keluar menuju lokasi parkir untuk memastikan kondisi mobilnya.
Setibanya di area parkir, pelapor melihat beberapa orang laki-laki tak dikenal sedang berusaha membawa mobil miliknya. Ketika pelapor meminta penjelasan, para pelaku mengklaim bahwa mobil tersebut hendak disita karena telah menunggak angsuran. Pelaku juga merampas kunci mobil yang saat itu dipegang oleh anak pelapor. Tindakan tersebut membuat anak pelapor ketakutan.
Pelapor menolak mengikuti keinginan para pelaku yang memintanya untuk ikut bersama mereka. Ia juga meminta kunci mobilnya kembali, namun pelaku tetap bersikeras. Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, pelapor bersama kuasa hukumnya, Horas Sianturi, S.H., melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pandangan Kuasa Hukum
Horas Sianturi, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa tindakan para pelaku tidak dapat dibenarkan. “Debt collector tidak memiliki hak untuk menyita kendaraan tanpa adanya keputusan pengadilan. Tindakan seperti ini sudah melanggar hukum,” ujar Horas.
Ia juga menambahkan bahwa kasus serupa, yakni perampasan kendaraan oleh debt collector, semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Pematangsiantar untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, apalagi korbannya adalah anak dibawah umur.
“Kejadian ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga memberikan trauma psikologis, terutama bagi anak pelapor yang masih di bawah umur. Kami berharap ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” lanjutnya.
Harapan Korban
Tarhinsat Pardede berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Pematangsiantar. “Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali, apalagi melibatkan keluarga yang tidak tahu-menahu soal urusan angsuran,” ungkapnya.
Tindak Lanjut Kepolisian
Polres Pematangsiantar telah menerima laporan ini dan berjanji akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap lidik untuk mengidentifikasi para pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Masyarakat Pematangsiantar diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindakan yang merugikan atau melanggar hukum kepada pihak kepolisian agar situasi keamanan dan ketertiban dapat terjaga.