Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.271 yang berlokasi di Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun |
Simalungun, Selektifnews.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.271 yang berlokasi di Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan masyarakat karena diduga melayani pembelian bahan bakar jenis Pertalite menggunakan jerigen. Praktik ini dinilai bertentangan dengan aturan yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan pengamatan dan laporan masyarakat, pembelian Pertalite dengan jerigen di SPBU tersebut kerap terjadi, bahkan beberapa pelanggan memaksa petugas untuk melayani pembelian. Diduga, bahan bakar yang dibeli menggunakan jerigen ini dijual kembali secara eceran, baik dalam bentuk botolan maupun melalui warung-warung kecil yang dikenal sebagai "Pertamini".
Larangan Berdasarkan Peraturan Resmi
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pembelian Pertalite dengan menggunakan jerigen tidak dibenarkan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, dalam pernyataannya yang dikutip dari Liputan6.com, menjelaskan bahwa Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), menggantikan Premium. Oleh karena itu, distribusi dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, untuk dijual kembali dalam bentuk eceran adalah tindakan yang melanggar hukum.
Namun, terdapat pengecualian dalam aturan tersebut. Pembelian BBM dengan jerigen diperbolehkan jika pembeli memiliki surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait, seperti untuk kebutuhan usaha sektor perkebunan, nelayan, atau kegiatan lain yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah.
“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali, kecuali dengan surat rekomendasi untuk kebutuhan tertentu,” ujar Irto Ginting.
Kritik dari Masyarakat
Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu, Johan Arifin, menyayangkan praktik ini yang diduga masih terus terjadi di SPBU 14.211.271. Ia menilai Pertamina seharusnya lebih tegas dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.
“Kami sangat kecewa dengan lemahnya pengawasan dari Pertamina. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa pembelian dengan jerigen hanya boleh dilakukan dengan surat rekomendasi. Kalau ini dibiarkan, masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi BBM akan semakin dirugikan,” ujarnya.
Johan juga mendesak pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar aturan.
Konfirmasi dari Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 14.211.271 maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini. Wartawan yang mencoba menghubungi pihak terkait belum berhasil mendapatkan konfirmasi.
Sementara itu Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via WhatsApp messenger hanya menjawab singkat.
"Terima kasih infonya bang," tulis Asmon, Senin (27/1/2025)
Sanksi Bagi SPBU yang Melanggar
Sesuai dengan aturan yang berlaku, SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi kepada Pertamina atau BPH Migas agar tindakan segera dapat diambil. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Solusi dan Harapan
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak Pertamina dan instansi terkait terhadap distribusi BBM di lapangan. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan terkait distribusi BBM bersubsidi juga perlu digencarkan.
Praktik jual beli BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya hanya akan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang.