-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Rampas Sepeda Motor Dari Tangan Anak Sekolah, Pengacara Horas Sianturi, SH Layangkan Somasi ke PT Bussan Auto Finance (BAF) atas Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Redaksi
Jumat, 17 Januari 2025, Januari 17, 2025 WIB Last Updated 2025-01-17T14:30:25Z

Pengacara Horas Sianturi, SH saat memberikan keterangan kepada pers di halaman PT.BAF Komplek Megaland

Pematang Siantar, Selektifnews.com – Pengacara Horas Sianturi, SH melayangkan surat somasi kepada PT Bussan Auto Finance (BAF), yang beralamat di Komplek Megaland, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Somasi tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tuduhan ini muncul setelah adanya tindakan perampasan kendaraan Yamaha NMAX ALL NEW 155 warna hitam BK 3451 WAN milik Harlin Malindo Sinaga.


Peristiwa tersebut terjadi saat kendaraan tersebut dikendarai oleh anak Harlin yang masih berusia 16 tahun dan baru saja pulang dari sekolah. Anak tersebut menjadi korban perampasan oleh sekelompok orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector atau pihak ketiga yang bekerja atas nama PT BAF.


Tindakan Diduga Melanggar Hukum

Menurut Horas Sianturi, tindakan para debt collector tersebut tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai hak anak yang diatur dalam perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur dianggap belum cakap dalam masalah hukum dan seharusnya mendapatkan pendampingan dari orang tua atau wali.


"Tindakan perampasan kendaraan yang dikendarai oleh seorang anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran hukum. Apalagi, peristiwa ini menyebabkan anak tersebut mengalami trauma psikologis yang serius," ujar Horas dalam keterangannya.


Horas juga menjelaskan bahwa jika ada angsuran kendaraan yang tertunggak, penyelesaiannya harus melalui prosedur hukum yang sah, bukan dengan cara perampasan, terlebih lagi kepada anak di bawah umur. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan eksploitasi terhadap anak.


Dasar Hukum yang Dilanggar

Horas Sianturi memaparkan beberapa dasar hukum yang diduga dilanggar oleh pihak debt collector dan PT BAF, antara lain:


1. Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”


2. Pasal 15 UU No. 35 Tahun 2014

“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan dan perlakuan salah, termasuk eksploitasi ekonomi.”


3. Pasal 368 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian, atau untuk menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara.”


Upaya Hukum Selanjutnya

Horas menyampaikan bahwa surat somasi pertama telah dilayangkan kepada PT BAF. Jika dalam waktu yang ditentukan somasi ini tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.


“Kami menghormati ketentuan yang berlaku terkait angsuran kendaraan. Namun, tindakan perampasan dengan cara seperti ini tidak dapat diterima, apalagi menyasar anak di bawah umur,” tambahnya.


Respons PT BAF

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke pihak PT BAF, satpam di kantor mereka menyatakan bahwa divisi yang menangani masalah tersebut sedang berada di luar. Pihak satpam juga menolak memberikan kontak langsung dengan alasan tidak berwenang. Sebagai gantinya, wartawan diminta meninggalkan nomor kontak untuk dihubungi lebih lanjut.


Dampak Psikologis

Orang tua anak korban perampasan, Harlin Malindo Sinaga, mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Ia menyatakan bahwa anaknya kini merasa ketakutan untuk bepergian sendiri dan sering terbangun di malam hari karena trauma. Harlin berharap pihak PT BAF dapat segera menanggapi somasi yang telah dilayangkan dan memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hak-hak anak dan prosedur hukum yang seharusnya dipatuhi oleh perusahaan leasing dalam menagih utang. Banyak pihak menunggu langkah PT BAF dalam menanggapi tuduhan ini, sekaligus berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Komentar

Tampilkan

Terkini