Tapanuli Utara, Selektifnews.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 pada 14 Januari 2025 di laman resmi Facebook Kabupaten Tapanuli Utara.
Seleksi ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 634 Tahun 2024, yang mengatur kriteria pelamar pada seleksi PPPK tahap II.
Seleksi ini diumumkan dengan surat pengumuman nomor 810/0085/5-3.2.1/I/2025.
Namun, pengumuman ini menuai sorotan dari Ketua DPW LSM LIDIK Provinsi Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, terkait ketidaksesuaian jadwal antara tanggal pengumuman dan pendaftaran.
Pengumuman seleksi baru disampaikan pada 14 Januari 2025, sementara masa pendaftaran telah dimulai sejak 17 November 2024 dan berakhir pada 15 Januari 2025.
“Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi dan mendaftar secara maksimal jika pengumuman dilakukan setelah sebagian besar waktu pendaftaran telah berlalu? Hal ini mencederai prinsip transparansi dan keadilan,” tegas J. Frist Manalu melalui selulernya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM dan PJ Bupati Tapanuli Utara belum berhasil dikonfirmasi wartawan
Kriteria Peserta dan Jadwal Seleksi
Seleksi PPPK ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam database BKN dan belum lulus seleksi administrasi PPPK tahap I maupun CPNS.
2. Melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini.
3. Memilih jabatan yang telah ditentukan melalui aplikasi SSCASN.
Jadwal seleksi:
Pendaftaran: 17 November 2024 – 15 Januari 2025
Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
Pengumuman Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025.
Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunggah dokumen asli sesuai ketentuan.
Peserta yang tidak hadir dalam proses seleksi dianggap gugur.
Ketentuan lainnya boleh dilihat pada gambar di atas.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan bahwa seleksi ini tidak dipungut biaya dan informasi resmi hanya dapat diakses melalui laman tersebut serta https://bkpsdm.taputkab.go.id.
Seleksi PPPK ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah.
Namun, kritik yang disampaikan oleh LSM LIDIK menjadi perhatian penting untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen ini.