-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pelaku Penistaan Agama Islam di Medan Ditahan Polrestabes, Penyidikan Masih Berlangsung

Redaksi
Minggu, 12 Januari 2025, Januari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-01-12T12:25:24Z

 


Medan, Selektifnews.com – Seorang pemuda berusia 21 tahun, Jonathan Siahaan, warga Kecamatan Patumbak, resmi dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama Islam. Penahanan ini dilakukan setelah adanya aksi protes dari warga di sekitar tempat tinggal pelaku.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan pelaku guna menghindari eskalasi situasi di masyarakat. "Sudah penahanan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gidion kepada wartawan pada Jumat (10/1/2025).


Proses Penyidikan Mendalam

Gidion menjelaskan bahwa saat ini Jonathan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polrestabes Medan. "Kita lakukan proses penahanan dalam proses penyelidikan," ujarnya. Selain itu, petugas juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk memastikan kondisi mentalnya selama penyelidikan berlangsung.


Mengenai motif perbuatan tersebut, Gidion menegaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan alasan mendalam di balik tindakan tersangka. "Kalau bicara soal penistaan itu tidak ada motif," ungkapnya. Proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh latar belakang perbuatan tersebut.


Aksi Protes Warga

Sebelumnya, puluhan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sempat mendatangi kediaman Jonathan di Dusun II, Gang Ladang, Desa Patumbak II. Massa yang geram atas dugaan tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Jonathan menuntut pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas.


Kericuhan nyaris terjadi ketika warga berusaha menghakimi pelaku di tempat kejadian. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, situasi berhasil diredam. "Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang," tambah Gidion.


Peringatan untuk Menjaga Kerukunan

Kasus ini memicu kekhawatiran akan stabilitas kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut. Tokoh masyarakat setempat, H. Syahrial Lubis, mengingatkan warga untuk tidak terpancing emosi dan menjaga persatuan. "Kita serahkan saja kepada polisi. Jangan sampai kita ikut terbawa amarah sehingga memperkeruh keadaan," ujarnya saat ditemui di lokasi.


Tindakan Hukum Tegas

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penistaan agama di Indonesia yang kerap menimbulkan gejolak di masyarakat. Pihak Polrestabes Medan memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Gidion menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.


Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di media sosial terkait kasus ini. Kapolrestabes juga meminta warga untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kami akan memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, jadi kami harap semua pihak menahan diri," tutup Gidion.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan mendalam untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait kasus yang menggemparkan ini.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+