Oknum Pegawai PDAM Tirtauli Suriono sedang mengendap diam-diam berencana mencabut meteran air |
Pematangsiantar, Selektifnews.com – PDAM Tirtauli, perusahaan daerah air minum milik Pemerintah Kota Pematang Siantar yang beralamat di Jalan Porsea No. 2, Kecamatan Siantar Barat, tengah menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga mempekerjakan pegawai yang tidak berkompeten, khususnya di bagian lapangan pemutusan sambungan air pelanggan. Keluhan ini mencuat setelah insiden di Jalan Inpres Gang Rawa Makmur, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar yang melibatkan dua oknum petugas pemutusan sambungan, Suriono dan rekannya, yang dinilai tidak profesional dan arogan.
Kronologi Insiden
Pada Selasa (14/1/2025), dua petugas PDAM Tirtauli terlihat mengendap-endap di depan rumah seorang pelanggan untuk mencabut meteran air. Aksi mereka terhenti saat ketahuan oleh awak media Selektifnews.com yang kebetulan berada di lokasi. Saat dimintai penjelasan, Suriono, salah satu petugas, mengakui bahwa mereka belum meminta izin kepada pemilik rumah untuk melakukan tindakan tersebut. Lebih mengejutkan lagi, rekannya justru berceloteh dengan ucapan, “Biar saja ini diputus, kayaknya memang sudah hobi pemilik rumah meterannya diputus,” sambil tersenyum puas.
Perilaku ini jelas memicu kemarahan warga setempat yang merasa tindakan tersebut tidak hanya tidak beretika, tetapi juga mencerminkan lemahnya profesionalisme pegawai PDAM Tirtauli.
Protes Warga
Warga Jalan Inpres Gang Rawa Makmur mengecam keras perilaku kedua oknum tersebut. Menurut mereka, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan pelanggan tetapi juga mencoreng citra PDAM Tirtauli sebagai perusahaan milik daerah.
“Pegawai seperti ini seharusnya diberhentikan karena perilaku arogan mereka bisa merusak nama baik perusahaan. Kami berharap PDAM Tirtauli bisa merekrut pegawai yang lebih berkualitas dan memiliki etika kerja yang baik ke depannya agar perusahaan bisa lebih berkembang,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Hukum dan Peraturan Terkait
Tindakan petugas yang melakukan pemutusan tanpa pemberitahuan sebelumnya dapat dianggap melanggar peraturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Air Minum, setiap perusahaan penyedia layanan air minum wajib memberikan pelayanan yang transparan dan beretika kepada pelanggannya.
Selain itu, tindakan pemutusan sambungan air tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya juga dapat melanggar Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum, yang mengatur bahwa setiap pemutusan sambungan harus dilakukan sesuai prosedur dengan pemberitahuan resmi kepada pelanggan.
Respons PDAM Tirtauli
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan Selektifnews.com, Humas PDAM Tirtauli, Dorlim Pasaribu, memilih bungkam. Sikap diam ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum pegawai. Warga menilai, ketidakjelasan respons dari pihak manajemen memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di tubuh PDAM Tirtauli.
Harapan Warga
Warga berharap PDAM Tirtauli segera mengambil langkah tegas untuk menangani permasalahan ini. Selain itu, evaluasi terhadap seluruh pegawai, terutama di bagian lapangan, perlu dilakukan untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Perusahaan daerah seperti PDAM Tirtauli seharusnya menjadi contoh dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kami berharap ada perbaikan signifikan, mulai dari proses rekrutmen hingga pengawasan kinerja pegawai, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar seorang pelanggan yang kecewa.
Kasus ini mencerminkan perlunya perbaikan sistem manajemen dan pelayanan di PDAM Tirtauli. Tindakan oknum petugas yang arogan dan tidak beretika hanya akan memperburuk citra perusahaan. Manajemen PDAM Tirtauli diharapkan segera bertindak dengan melakukan investigasi, memberikan sanksi tegas kepada oknum terkait, serta memastikan bahwa semua pegawai memiliki kompetensi dan etika kerja yang sesuai dengan standar pelayanan publik.