-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kepala Desa Bawalolomatua Diduga Menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2022

Redaksi
Senin, 20 Januari 2025, Januari 20, 2025 WIB Last Updated 2025-01-20T03:26:40Z


Nias Selatan, Selektifnews.com – Dana desa yang digelontorkan pemerintah bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan peningkatan kesejahteraan. Namun, hal ini tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya di Desa Bawalolomatua, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan. Kepala Desa Bawalolomatua diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Kronologi Dugaan Penyimpangan

Masyarakat Desa Bawalolomatua meminta pihak berwenang untuk segera memanggil Kepala Desa guna mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa tahun 2022. Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang dihimpun tim media, pembangunan dan program ketahanan pangan di desa ini dinilai tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi banyak penyimpangan.


Salah satu warga desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Pembangunan di desa kami sangat buruk dan terkesan hanya untuk mencari keuntungan pribadi. Kami mencurigai dana ketahanan pangan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah digunakan tidak sesuai peruntukannya."


Warga tersebut menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan Dana Desa sangat minim, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. 


“Kami berharap pihak terkait, seperti Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan korupsi ini,” tambahnya.


Rincian Realisasi Dana Desa

Berdasarkan informasi yang diperoleh, berikut adalah rincian penggunaan Dana Desa tahap pertama tahun 2022 di Desa Bawalolomatua:


1. Pembinaan Lembaga Adat: Rp1.500.000

2. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD: Rp4.500.000

3. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan (Satlinmas): Rp1.500.000

4. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu): Rp40.000.000

5. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ (Bantuan Honor, Pakaian Seragam, Operasional): Rp5.250.000

6. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan: Rp10.000.000

7. Penyertaan Modal Usaha (BUMDes): Rp80.260.000

8. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan untuk Tenaga Kesehatan dan Kader Kesehatan: Rp12.000.000


Keluhan Warga

Beberapa warga mengungkapkan bahwa alokasi dana sebesar itu tidak berdampak signifikan terhadap pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat. "Kami mempertanyakan efektivitas penggunaan dana yang sangat besar ini. Misalnya, dana untuk ketahanan pangan, kami tidak melihat manfaatnya bagi masyarakat. Sebaliknya, kondisi infrastruktur desa sangat memprihatinkan," ujar seorang warga.


Tanggapan Aktivis dan Pihak Terkait

FS, seorang aktivis dari LSM LIBAS (Light Independen Bersatu Indonesia), mendesak APH, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk segera memeriksa dan mengaudit penggunaan Dana Desa Bawalolomatua. "Jika terbukti ada kerugian negara, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas FS.


Upaya Konfirmasi

Tim media berusaha menghubungi Kepala Desa Bawalolomatua untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan WhatsApp yang dikirim hanya terlihat centang dua tanpa balasan.


Harapan Masyarakat

Masyarakat Desa Bawalolomatua berharap pemerintah daerah dan pihak terkait serius menangani dugaan penyimpangan Dana Desa ini. Mereka meminta agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa dapat terwujud sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.


Dugaan penyimpangan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh kepala desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan ditegakkan di Kabupaten Nias Selatan.

Komentar

Tampilkan

Terkini