Foto: Seng alias Pi yang menolak dibawa petugas |
Pematang Siantar, Selektifnews.com -- Komitmen Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dalam memberantas peredaran narkoba sejalan dengan Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. Tindakan tegas tersebut ditunjukkan dengan penggerebekan sarang narkoba di Gang Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Rabu (15/1/2025) sore.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu berlangsung mendadak di tengah hujan, sehingga membuat para pelaku tidak menyangka kehadiran aparat. Operasi ini berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba, masing-masing berinisial Seng alias Pi, AN dan HG.
Barang Bukti dan Penangkapan
Sesuai video yang beredar di masyarakat, penangkapan berlangsung dramatis dan menarik perhatian warga sekitar. Dalam video tersebut, terlihat salah satu personel mengaku berasal dari Polda Sumut. Sementara itu, Seng alias Pi sempat mencoba menolak untuk dibawa oleh petugas, namun akhirnya berhasil diamankan bersama dua rekannya. Ketiganya langsung dibawa ke markas Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pelaku, AN dan HG , ditangkap dengan ratusan paket sabu dan ganja siap edar.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, timsus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang sedang bertransaksi sabu sebanyak 15 paket bersama ratusan paket barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan juga jenis ganja.
Berdasarkan keterangan AN, barang haram tersebut diperoleh dari HG. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HG di sebuah rumah di Jalan Medan Gang Bajigur.
Dalam penggeledahan, ditemukan 500 paket sabu siap edar dan satu bungkus ganja seberat 48 gram di dalam rumah tersebut.
Total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 515 paket sabu dengan berat 67,24 gram netto dan ganja 48 gram netto.
Kawasan Rawan Narkoba
Gang Bajigur sebelumnya dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkoba di Kota Pematang Siantar. Aktivitas peredaran sempat berhenti beberapa tahun lalu setelah operasi intensif dilakukan. Namun, sejak pertengahan November 2024, peredaran narkoba di kawasan tersebut kembali aktif secara diam-diam setelah sarang narkoba di Kawasan Bangsal, Jalan dr. Wahidin (belakang Pasar Horas), ditutup akibat operasi rutin Polres Siantar dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Ada sekitar tiga orang yang ditangkap dan juga sabu, tapi saya kurang tahu berapa banyak sabunya. Mereka langsung dibawa ke Polda karena polisinya mengaku dari Polda.”
Komitmen Kapolda Sumut
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bagian dari dukungannya terhadap program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya fokus pada pemberantasan narkoba untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H saat di chat wartawan via WhatsApp messenger belum berhasil di konfirmasi.
Namun, operasi ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian di Sumatera Utara serius dalam menindak segala bentuk kejahatan narkotika.
Warga berharap tindakan tegas ini berlanjut dan mampu memutus jaringan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan.
"Semoga tidak ada lagi yang berani jualan narkoba di sini," ujar warga lainnya dengan nada optimis.