Medan, Selektifnews.com - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara menyoroti isu penggunaan senjata api oleh anggota Polri dalam berbagai kasus yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Sekretaris DPD GMNI SUMUT, Fata Laia, menyatakan bahwa senjata api merupakan instrumen vital dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya pengelolaan yang cermat dan hati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat mencoreng citra institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional.
"Polri memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas nasional. Senjata api memang alat penting dalam menghadapi tindak kejahatan bersenjata, terorisme, dan situasi berbahaya lainnya. Namun, penggunaannya harus selalu mengedepankan profesionalisme, prosedur operasional yang ketat, serta pengawasan yang transparan," ujar Fata Laia dalam pernyataan resminya, Jumat (10/1).
Kasus Penyalahgunaan yang Menggemparkan
Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan oleh sejumlah kasus penyalahgunaan senjata api yang melibatkan anggota Polri. Insiden pertama terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada 22 November 2024, di mana seorang anggota Polri menembak rekannya hingga tewas. Dua hari kemudian, pada 24 November 2024, seorang siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, tewas akibat tembakan seorang anggota Polri. Kasus yang paling mengejutkan terjadi pada 1 Desember 2024, ketika seorang ibu di Kota Bekasi tewas di tangan anaknya sendiri, Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan alias Ucok, yang merupakan seorang polisi.
Rangkaian insiden ini memicu kemarahan masyarakat dan mengungkap kelemahan dalam pengawasan internal terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
Peraturan Polri Tidak Dijalankan dengan Konsisten
Fata Laia menyoroti bahwa penyalahgunaan senjata api ini mencerminkan kegagalan dalam menerapkan Peraturan Polri No. 1 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan senjata api secara tegas. Aturan ini menekankan bahwa senjata api hanya boleh digunakan sesuai perundang-undangan, disertai pelatihan memadai dan evaluasi psikologis yang berkelanjutan.
“Jika aturan ini benar-benar diterapkan, insiden-insiden seperti ini seharusnya dapat dicegah. Pelanggaran ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengawasan dan evaluasi di internal Polri,” tegasnya.
Rekomendasi GMNI SUMUT
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, GMNI SUMUT memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat penerapan Peraturan Polri No. 1 Tahun 2022:
1. Pelatihan Intensif dan Simulasi
Polri harus mengadakan pelatihan rutin dan simulasi situasi darurat untuk memastikan anggota mampu menggunakan senjata api secara proporsional dan sesuai prosedur.
2. Penilaian Psikologis Berkala
Evaluasi kesehatan mental anggota Polri harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kesiapan mereka dalam memegang senjata api.
3. Pengawasan dan Audit Ketat
Proses audit izin penggunaan senjata api perlu dilakukan secara berkala dengan inspeksi mendadak untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Pemanfaatan Teknologi
Teknologi pelacakan elektronik pada senjata api dapat diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.
5. Reformasi Pengawasan Eksternal
Melibatkan lembaga pengawas independen untuk memonitor penggunaan senjata api di tubuh Polri secara objektif dan transparan.
Membangun Kepercayaan Publik
GMNI SUMUT menegaskan bahwa pengelolaan senjata api yang transparan dan akuntabel adalah elemen kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Pelatihan yang mencakup aspek teknis, etika, dan tanggung jawab dalam penggunaan senjata api harus menjadi prioritas. Jika terjadi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara tegas melalui mekanisme internal maupun proses hukum yang berlaku.
“Senjata api adalah alat untuk melindungi masyarakat, bukan menjadi ancaman bagi mereka. Reformasi dalam pengawasan dan pengendalian senjata api sangat mendesak agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat kembali pulih,” tutup Fata Laia.
Dengan rekomendasi ini, GMNI SUMUT berharap Polri dapat meningkatkan profesionalisme dan memastikan bahwa senjata api digunakan secara bijak, proporsional, dan bertanggung jawab demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat.