Batu Bara, Selektifnews.com – Aktivitas galian C pasir diduga ilegal semakin marak di Kabupaten Batu Bara, tepatnya di bantaran Sungai Dalu Dalu, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Limau Sunde. Galian tersebut menggunakan alat berat berupa ekskavator dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang melanggar aturan pemerintah.
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat lebih dari satu lokasi galian C di kawasan ini. Salah satu warga berinisial HS mengungkapkan kepada awak media pada Kamis (9/1/2025) bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama.
"Galian C milik toke berinisial MS sudah lama beroperasi. Mereka menggunakan ekskavator, bahkan di satu lokasi terdapat hingga empat ekskavator. Untuk BBM-nya, ada yang diantar menggunakan sepeda motor, bahkan truk," ujar HS.
HS menambahkan bahwa aktivitas tersebut diduga tidak memiliki izin dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Utara.
"Diperkirakan ada sekitar 50 hingga 100 truk yang keluar masuk setiap harinya," lanjutnya.
Dampak Lingkungan dan Hukum
Aktivitas penambangan ilegal seperti ini dapat memberikan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Dampak negatif yang ditimbulkan meliputi:
1. Kerusakan ekosistem: Penambangan di bantaran sungai dapat merusak habitat flora dan fauna di sekitar area tersebut.
2. Erosi tanah: Penggalian yang tidak terkontrol dapat mempercepat laju erosi, merusak struktur tanah, dan memengaruhi produktivitas lahan pertanian.
3. Pencemaran lingkungan: Limbah dan proses penggalian dapat mencemari air sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat setempat.
4. Ancaman kesehatan: Debu dan polusi dari aktivitas penggalian dapat berdampak buruk pada kesehatan warga sekitar.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), seluruh aktivitas tambang, termasuk tambang batu dan pasir, harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah atau provinsi.
"Untuk itu, seluruh aktivitas galian C harus memiliki izin yang sesuai. Pemerintah pusat sudah melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk mengawasi aktivitas tambang mineral non-logam seperti pasir ini," tambah HS.
Polisi Terkesan Bungkam
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (9/1/2025), Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H., S.I.K., tidak memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan terkait aktivitas ilegal tersebut.
Ketidakjelasan tanggapan dari pihak berwenang menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Warga berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Harapan Masyarakat
Warga sekitar mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka juga meminta penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, termasuk pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang diduga disalahgunakan untuk operasional galian.
"Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan dampaknya akan dirasakan generasi mendatang," pungkas HS.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.