Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi 2024 Babel: Wujud Komitmen pada Transparansi |
Pangkal Pinang, Selektifnews.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyelesaikan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024. Program ini melibatkan berbagai badan publik, termasuk pemerintah daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi, lembaga penyelenggara pemilu, serta lembaga vertikal lainnya di Babel.Kamis (5/12/2024).
Sebagai puncak dari rangkaian kegiatan ini, KI Babel menggelar Presentasi Uji Publik yang berlangsung pada 3–4 Desember 2024 di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang.
Dalam kegiatan ini, badan publik yang telah melalui proses visitasi diundang untuk mempresentasikan implementasi program keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komitmen Transparansi yang Terukur
Rikky Fermana, Wakil Ketua Komisi Informasi Babel, menegaskan bahwa pelaksanaan Monev KIP 2024 adalah mandat regulasi yang harus dipenuhi.
"Kegiatan ini dilaksanakan sesuai perintah UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya saat ditemui oleh wartawan jejaring KBO Babel, Rabu (4/12/2024)
Ia menambahkan, hanya badan publik yang memenuhi standar kualifikasi melalui tahap visitasi yang diundang untuk mengikuti Uji Publik.
“Standar ini memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi indikator keterbukaan informasi yang telah ditetapkan,” ujar Rikky.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana badan publik menerapkan prinsip keterbukaan informasi sekaligus memberikan ruang untuk mempresentasikan inovasi dan komitmen dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
Penguji Profesional dan Berkompeten
Majelis penguji dalam Uji Publik ini melibatkan lima komisioner KI Babel, yakni Ita Rosita, S.P., Rikky Fermana, S.IP., Fahriani, S.H., Martono, S.TP., dan Ahmad Tarmisi, S.P. Selain itu, turut hadir dua penguji eksternal, yakni Syawaludin, M.H., Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, serta Dr. Dwi Haryadi, S.H., M.H., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH-UBB).
“Kolaborasi dengan penguji eksternal diharapkan memberikan penilaian objektif dan masukan konstruktif yang membantu badan publik meningkatkan kinerja keterbukaan informasinya,” tambah Rikky.
Presentasi Uji Publik oleh Beragam Instansi
Kegiatan Presentasi Uji Publik Monev KIP 2024 dihadiri oleh sejumlah badan publik yang terbagi dalam dua hari presentasi. Pada hari pertama, 3 Desember 2024, peserta yang mempresentasikan laporan mereka adalah:
1. Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. Dinas UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Pemerintah Kabupaten Bangka
5. Pemerintah Kota Pangkalpinang
6. Pemerintah Kabupaten Belitung
Sedangkan pada hari kedua, 4 Desember 2024, giliran badan publik lainnya:
1. Badan Pertanahan Nasional
2. Pengadilan Negeri Pangkalpinang
3. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Bawaslu Kota Pangkalpinang
5. Bawaslu Kabupaten Bangka
6. Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah
7. Pemerintah Desa Selinsing Kabupaten Belitung Timur
Mendorong Akuntabilitas Publik
Kegiatan ini menjadi wadah bagi badan publik untuk menunjukkan inovasi mereka dalam menjalankan amanah UU KIP. Selain menjadi evaluasi, Uji Publik juga membuka peluang dialog konstruktif antara penguji dan badan publik untuk memastikan setiap elemen masyarakat dapat mengakses informasi yang benar dan relevan.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Dr. Dwi Haryadi, salah satu penguji eksternal dari dosen FH-UBB.
Komisi Informasi Babel berharap, melalui Uji Publik ini, badan publik di Bangka Belitung semakin meningkatkan komitmen mereka terhadap keterbukaan informasi dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. (Ine/KBO Babel)