Nias, Selektifnews.com – UD Kartika, kios pengecer pupuk subsidi yang berlokasi di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, diduga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Peraturan tersebut menetapkan bahwa harga pupuk Urea adalah Rp112.500 per 50 kg dan pupuk NPK Rp115.000 per 50 kg. Namun, menurut informasi yang diterima, harga pupuk yang dijual di kios ini jauh melebihi ketentuan.
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan, Senin (23/12/2024), bahwa harga pupuk di UD Kartika sering kali tidak sesuai dengan HET. "Selama beberapa tahun terakhir, kami membeli pupuk di kios tersebut dengan harga Rp160.000 hingga Rp170.000 per karung NPK. Baru-baru ini, harganya Rp150.000 per karung. Untuk pupuk Urea, kami harus membayar Rp145.000," ujarnya.
Petani tersebut menambahkan, ia mengetahui peraturan pemerintah yang menetapkan harga pupuk jauh lebih rendah dari harga yang diberikan kios. "Kami tahu harga seharusnya Rp115.000 untuk NPK dan Rp112.000 untuk Urea, tetapi kami tetap membeli dengan harga lebih tinggi karena kami butuh pupuk. Kami berharap pemerintah bertindak tegas agar harga sesuai aturan," imbuhnya.
Petani Merasa Dirugikan
Hal serupa juga disampaikan SG, seorang petani lainnya. Ia merasa dirugikan karena selama ini tidak mengetahui harga resmi pupuk subsidi. Setelah membaca peraturan pemerintah, ia baru menyadari bahwa harga yang dikenakan oleh kios tersebut tidak sesuai aturan. "Kami bersama kelompok tani berencana melaporkan kasus ini kepada penegak hukum karena merasa dibohongi," tegas SG.
Desakan Pengawasan Lebih Ketat
Fo’arota Gulo, mantan anggota DPRD Kabupaten Nias, ikut angkat bicara. Ia menilai praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas HET adalah bentuk mafia yang merugikan petani. "Mafia pupuk seperti ini harus dibasmi. Distributor hingga pengecer harus diawasi secara ketat agar aturan pemerintah berjalan. Jika benar terbukti, ini adalah pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan," ujarnya tegas.
Konfirmasi Pihak UD Kartika
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik UD Kartika, Ama Kartika Gulo, melalui telepon WhatsApp pada Senin (23/12/2024), ia memberikan jawaban yang terkesan mengelak. "Tanyalah sama mereka (petani). Yang penting kami menjual sesuai harga HET, yaitu NPK Rp115.000 dan Urea Rp112.500," jawabnya singkat.
Namun, ketika wartawan menanyakan secara spesifik tentang transaksi pupuk NPK seharga Rp150.000 yang dilakukan pada Sabtu lalu, Ama Kartika memberikan jawaban yang tidak konsisten. "Yah karena dialah itu," ucapnya sebelum menutup telepon secara sepihak.
Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut
Informasi yang diterima oleh media ini mengindikasikan bahwa UD Kartika bukan satu-satunya kios pengecer di Kecamatan Gido atau Kabupaten Nias yang menjual pupuk subsidi di atas harga HET. Masih banyak kios serupa yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Media ini akan terus mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk memberitakan perkembangan kasus ini.
Para petani berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai aturan. Mereka khawatir, jika masalah ini terus berlanjut, bukan hanya kerugian finansial yang mereka alami, tetapi juga dampak buruk pada produktivitas hasil pertanian mereka.