Tuan Guru Siantar (TGS) Muhammad Sya'ban Siregar, H.Sulaiman Sinaga, Ustadz Syamsul Bahri (Foto: Istimewa) |
Simalungun, Selektifnews.com – Tuan Guru Siantar (TGS) Muhammad Sya'ban Siregar, pengasuh Pondok Pesantren Mahabbaturrasul SAW Manbaul Ulum Wal Hikam di Desa Sidomulyo, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, dengan tegas menyatakan bahwa permainan Sweet Bonanza versi Neo Playboy yang ada di pasar malam Lapangan Rambung Merah merupakan bentuk perjudian. Dalam pernyataannya pada Sabtu (21/12/2024), TGS Muhammad Sya'ban Siregar meminta agar umat Islam menjauhi perbuatan maksiat tersebut dan mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Simalungun, untuk segera bertindak.
"Saya telah berkali-kali di berbagai kesempatan menyampaikan bahwa judi adalah perbuatan maksiat. Permainan seperti Sweet Bonanza ini tidak hanya merusak moral umat, tetapi juga berpotensi menghancurkan generasi muda kita. Kepolisian seharusnya tidak tinggal diam. Tangkap pelaku dan penyelenggara, karena mereka telah merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda," ujar TGS Muhammad Sya'ban Siregar kepada awak media.
Menurut Tuan Guru Siantar, perjudian dalam bentuk apapun tidak dapat diterima karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab moral bukan hanya berada di tangan para tokoh agama, tetapi juga pada pihak berwenang untuk memberantas penyakit masyarakat ini hingga ke akarnya.
Dukungan dari Tokoh Agama Lainnya
Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Simalungun, H. Sulaiman Sinaga. Ia menjelaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik berupa taruhan uang maupun bentuk lainnya yang bersifat untung-untungan, adalah tindakan yang merugikan masyarakat secara moral maupun sosial.
"Perjudian adalah bentuk permainan yang mengandalkan adu nasib dan keuntungan sesaat. Selain merugikan secara materiil, perjudian juga mengakibatkan gangguan ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat. Lebih parah lagi, perjudian yang berlangsung secara terbuka dapat memberikan contoh buruk bagi anak-anak dan generasi muda," ujar H. Sulaiman Sinaga.
Menurutnya, dampak perjudian terhadap anak-anak sangat berbahaya. Anak-anak yang terbiasa melihat perjudian di lingkungannya cenderung meniru dan terlibat dalam aktivitas serupa. Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan psikologis mereka dan menjerumuskan mereka ke jalan yang salah.
Seruan Doa dan Harapan
Dukungan juga datang dari pengasuh Pondok Pesantren Darul Misbah, Al-Ustadz Syamsul Bahri. Ia menyatakan bahwa perjudian adalah penyakit sosial yang harus segera diberantas.
"Sebagai ulama, tugas kami adalah mendoakan umat agar menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk perjudian. Namun, kami juga berharap aparat kepolisian dapat bertindak lebih tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya perjudian," ujar Al-Ustadz Syamsul Bahri.
Harapan untuk Tindakan Tegas Aparat Kepolisian
TGS Muhammad Sya'ban Siregar menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada Polres Simalungun untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani kasus perjudian di pasar malam Rambung Merah. Menurutnya, ketegasan aparat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.
"Jangan sampai kita kehilangan generasi muda karena ulah segelintir orang yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampaknya. Polisi harus bertindak tegas untuk menutup perjudian ini dan menangkap para pelaku," tegasnya.
Pernyataan para tokoh agama ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap aparat segera bertindak. Perjudian, yang selama ini menjadi momok sosial, diharapkan dapat diberantas agar tidak lagi merusak moral generasi bangsa.
Pernyataan Resmi Pemerintah dan Aparat Kepolisian
Menanggapi hal ini Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata saat dikonfirmasi via WhatsApp messenger mengungkapkan bahwa Judi dilarang di NKRI, namun saat ditanya tentang permainan neo playboy yang diduga mengandung unsur perjudian Kapolsek Bangun Bungkam sama seperti halnya dengan Kasat Intelkam Polres Simalungun Iptu Ridho Pakpahan, Kapolres Simalungun AKBP Choki Meliala dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dimana tak satupun yang menggubris pertanyaan wartawan.
Sikap Bungkam dan diam ini memperkuat dugaan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut beserta jajaran dibawahnya seperti Polres Simalungun dan Polsek Bangun diduga berseberangan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menyatakan komitmen untuk memberantas perjudian di NKRI.
Sikap bungkam dan diam juga ditunjukkan oleh Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Sitorus dan Camat Siantar M.Ikbal yang juga mengabaikan pertanyaan wartawan.