Tebingtinggi, Selektifnews.com – Rico Alvirian Nasution (23), warga Lingkungan 1, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir (TMH), Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, dikabarkan meninggal dunia di Kamboja. Dugaan kuat menyebut bahwa ia menjadi korban sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea, saat dikonfirmasi pada Senin (30/12/2024).
“Dugaan ini terkait mafia atau sindikat TPPO, Bang. Jadi, ini ranahnya ke pihak kepolisian untuk mengusut lebih lanjut,” ujar Iboy.
Berangkat Menggunakan Visa Turis
Menurut Iboy, Rico berangkat ke Kamboja menggunakan visa turis, sehingga keberangkatannya tidak tercatat secara resmi di database Disnaker Kota Tebingtinggi.
“Kalau resmi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), dia seharusnya menggunakan visa pekerja. Dengan visa turis, kita tidak memiliki data tentangnya. Saya juga terus berkomunikasi dengan pihak Provinsi untuk menelusuri kasus ini,” tambahnya.
Ketidakresmian status keberangkatan Rico menjadi hambatan dalam melacak agen atau perusahaan yang memberangkatkannya.
Kabar Duka dari Teman di Kamboja
Keluarga Rico pertama kali mendapatkan kabar duka sekitar seminggu lalu dari seorang teman Rico yang juga bekerja di Kamboja. Namun, hingga kini kebenaran kabar tersebut belum dapat dipastikan.
Ibunda Rico menceritakan bahwa anak ketiganya itu berangkat ke Kamboja pada Agustus 2024. Namun, keluarga tidak mengetahui secara pasti pekerjaan maupun agen yang memberangkatkan Rico.
“Kami dengar dia kerja di Crown Casino, tapi kami tidak tahu pasti,” ujar ibunya dengan raut wajah penuh kesedihan.
Komunikasi terakhir keluarga dengan Rico terjadi pada 1 Desember 2024. Saat itu, Rico mengabarkan bahwa dirinya sedang sakit dan ingin segera pulang.
“Dia bilang ke bosnya ingin pulang, tapi diminta uang tebusan Rp17 juta. Bahkan, dia menyuruh kami menjual rumah. Saya bilang jangan, Dek, karena kami tidak punya uang,” ungkap ibunya.
Permintaan Bantuan ke KBRI
Keluarga berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dapat membantu memulangkan jenazah Rico ke tanah air.
“Kami berharap KBRI bisa membantu kepulangan Rico,” pinta sang ibu.
Informasi dari Keluarga dan Teman Rico
Roni, abang Rico, mengungkapkan bahwa adiknya pernah meminta uang Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk kebutuhan di Kamboja. Namun, karena keterbatasan ekonomi, permintaan itu tidak dapat dipenuhi.
“Terakhir kami dengar, Rico menjalani cuci darah di Poipet Referral Hospital,” ujar Roni.
Data Paspor Rico
Rico diketahui memiliki paspor dengan nomor E7813910, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pematang Siantar pada 2 Agustus 2024 dan berlaku hingga 2 Agustus 2034.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korban TPPO asal Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri. Keluarga dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi Rico.