-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pemantau Keuangan Negara (PKN) Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM oleh Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komnas HAM

Redaksi
Kamis, 05 Desember 2024, Desember 05, 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T11:49:09Z
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH  melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM.


Jakarta, Selektifnews.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi melaporkan tiga oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran HAM. Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, pada pukul 11.20 WIB, bertempat di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta.


Dalam konferensi pers yang digelar usai penyerahan laporan, Patar Sihotang, yang akrab disapa Patar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permohonan informasi terkait dokumen perjalanan dinas dan kontrak pengadaan barang/jasa kepada 25 kepala dinas badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PKN mengajukan permohonan ini sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi. Namun, permohonan informasi tersebut tidak dipenuhi, sehingga PKN mengajukan keberatan dan melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi Jakarta.


Pada tanggal 9 Oktober 2024, majelis Komisioner Komisi Informasi Jakarta yang terdiri dari Ketua Agus Wijayanto Nugroho, serta anggota Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, memutuskan untuk menolak semua permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh PKN dengan alasan permohonan tidak memiliki kepentingan hukum langsung dan dinilai tidak beritikad baik. 


Patar menilai keputusan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan UU Hak Asasi Manusia (UU No. 9 Tahun 1999). 



Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran 

Menurut Patar, tindakan para Komisioner melanggar beberapa ketentuan, antara lain:  

- Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008: Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja.  

- Penjelasan UU No. 14 Tahun 2008: Hak memperoleh informasi diakui sebagai hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.  

- Pasal 14 dan Pasal 101 UU No. 9 Tahun 1999: Setiap individu berhak memperoleh informasi dan melaporkan pelanggaran HAM kepada lembaga yang berwenang, termasuk Komnas HAM.


Dugaan Motif Balas Dendam 

PKN menduga keputusan menolak 25 register perkara tersebut dilatarbelakangi oleh sikap kritis yang sebelumnya diambil oleh PKN. Sebelumnya, PKN telah:  

1. Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta.  

2. Menggelar aksi unjuk rasa di kantor Komisi Informasi Jakarta.  

3. Mengkritik keras majelis Komisioner agar berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2013.  


Patar juga mengungkapkan adanya indikasi arogansi dan keberpihakan dari Komisioner dalam proses persidangan. “Kami melihat ada upaya melindungi kepentingan pejabat publik yang seharusnya mereka awasi,” tegas Patar. 


Harapan kepada Komnas HAM

PKN berharap agar Komnas HAM memproses laporan ini secara hukum sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM. Patar menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, integritas, dan wibawa Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang lahir dari semangat reformasi.  


“Kami ingin budaya transparansi dan keterbukaan informasi tumbuh subur. Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta mencapai cita-cita Indonesia menjadi negara besar pada tahun 2045,” tutup Patar sambil membagikan bukti laporan kepada awak media. 


Laporan ini menjadi sorotan penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas badan publik di Indonesia.

Komentar

Tampilkan

Terkini