-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Maspena Gulo, S.E. Desak Pemerintah Kab. Nias Tindak Tegas Mafia Pupuk Subsidi

Redaksi
Senin, 30 Desember 2024, Desember 30, 2024 WIB Last Updated 2024-12-30T03:05:01Z


Kabupaten Nias, Selektifnews.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Maspena Gulo, S.E., menyatakan kekecewaannya atas tindakan sejumlah kios pengecer pupuk subsidi yang diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menilai praktik ini merugikan petani dan mencederai semangat subsidi pemerintah yang dirancang untuk membantu sektor pertanian.


"Kita sangat prihatin mendengar laporan petani yang masih menebus pupuk subsidi dengan harga jauh di atas HET. Ini jelas melanggar aturan Menteri Pertanian. Pemerintah harus segera bertindak tegas, jangan hanya sibuk saat menjelang Pilkada, tapi setelah itu malah diam seribu bahasa," ujar Maspena Gulo ketika diwawancarai oleh awak media pada Selasa (24/12/2024).


Pelanggaran Harga HET oleh Kios Pengecer

Dalam laporan sebelumnya, salah satu kios pengecer pupuk subsidi, UD Kartika milik Ama Kartika Gulo yang berlokasi di Desa Somi, Kecamatan Gido, diduga menjual pupuk dengan harga melebihi HET. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, harga pupuk subsidi NPK ditetapkan sebesar Rp115.000, dan pupuk Urea Rp112.500 per sak. Namun, informasi dari kelompok tani setempat menyebutkan bahwa pupuk NPK dijual seharga Rp150.000, sedangkan pupuk Urea dijual Rp145.000 per sak.


"Kios-kios pengecer ini seharusnya punya hati nurani. Jangan mengambil keuntungan di atas penderitaan petani. Ambillah untung yang wajar, karena harga yang terlalu tinggi ini sangat memberatkan petani kita," tegas Maspena.


Desakan Tindakan Cepat Pemerintah

Maspena mengingatkan bahwa masalah ini menyangkut kepentingan rakyat banyak, khususnya petani kecil yang bergantung pada pupuk subsidi untuk keberlangsungan usaha tani mereka.


"Ketika Pilkada, pemerintah terlihat gencar menindak praktik semacam ini. Namun, setelah Pilkada selesai, seolah tidak ada lagi perhatian. Kami mendesak pemerintah Kabupaten Nias untuk segera melakukan tindakan nyata dan mengusut tuntas kasus ini," ujarnya dengan nada kecewa.


Ia juga meminta agar aparat penegak hukum ikut turun tangan. Menurut Maspena, jika terbukti kios pengecer menjual pupuk dengan harga yang melampaui HET, maka hal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum dan layak diberikan sanksi tegas.


"Jika benar harga pupuk subsidi NPK dijual Rp150.000 dan Urea Rp145.000, maka ini jelas pelanggaran hukum. Para pelaku harus bertanggung jawab dan siap menerima konsekuensi, termasuk diproses secara pidana," tegasnya.


Seruan untuk Masyarakat

Maspena juga menghimbau masyarakat, khususnya petani, untuk berani melapor jika merasa dirugikan oleh praktik curang ini.


"Kami mendorong petani yang dirugikan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Laporan masyarakat akan menjadi dasar untuk memberantas mafia pupuk di Kabupaten Nias. Selain itu, kios pengecer yang terbukti melanggar harus mengembalikan uang yang telah diambil lebih dari harga HET," tambahnya.


Dukungan dari Tokoh Lain

Mantan anggota DPRD Kabupaten Nias, Fo’arota Gulo, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menilai, masalah ini bukan hanya tanggung jawab kios pengecer, tetapi juga melibatkan distributor pupuk.


"Distribusi pupuk subsidi harus diawasi ketat mulai dari distributor hingga pengecer. Jika ini benar, maka semua pihak yang terlibat wajib diungkap dan diproses hukum. Kita harus memastikan subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan menjadi lahan keuntungan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab," tegas Fo’arota Gulo.


Langkah Selanjutnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nias belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Tim redaksi akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait untuk memperoleh kejelasan langkah apa yang akan diambil dalam mengatasi masalah ini.


(Tim Selektif News)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+