Dugaan Kegiatan Perjudian di Pasar Malam Lapangan Rambung Merah Simalungun Tuai Kecaman |
Simalungun, Selektifnews.com – Pasar malam yang digelar di Lapangan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sejak 14 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025, kini menuai sorotan tajam. Dugaan adanya praktik perjudian berkedok permainan lempar gelang mencuat dan menimbulkan kecaman dari masyarakat. Lebih ironis lagi, kegiatan tersebut berlangsung hanya sekitar 50 meter dari Masjid Istiqomah.
Pasar malam ini sebelumnya mendapatkan izin keramaian dari Satintelkam Polres Simalungun dengan Nomor: SI/39/XII/YAN.2.1/2024/Satintelkam. Dalam surat izin tersebut, khususnya pada poin f, jelas ditegaskan bahwa kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti perjudian, prostitusi, penggunaan narkotika, minuman keras, hingga pembakaran kembang api dilarang keras di lokasi kegiatan.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan di lapangan, permainan lempar gelang di pasar malam tersebut diduga kuat mengandung unsur perjudian. Permainan ini diduga memancing pengunjung, termasuk anak-anak, untuk bertaruh demi memenangkan hadiah, sehingga dinilai melanggar ketentuan izin yang telah dikeluarkan.
Kecaman dari Masyarakat
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi, Andi Ryansah menyatakan keprihatinan dan mengecam keras kegiatan tersebut. Menurutnya, dugaan praktik perjudian ini harus segera ditindak tegas oleh pihak berwenang.
“Kegiatan seperti ini jelas merusak moral generasi muda. Permainan berkedok lempar gelang tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menjadi ajang judi. Apalagi posisinya sangat dekat dengan masjid, yang tentunya menambah keresahan masyarakat,” ujar Andi, Selasa (17/12/2024).
Selain dugaan perjudian, Andi juga menyoroti kondisi peralatan permainan yang dianggap tidak layak dan membahayakan pengunjung, terutama anak-anak. “Banyak wahana yang terlihat sudah tua dan rusak. Ini berisiko tinggi terhadap keselamatan pengunjung. Tidak hanya masalah moral, tapi juga soal keamanan,” tambahnya.
Ketentuan Izin yang Dilanggar
Dalam surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Satintelkam Polres Simalungun, ada beberapa ketentuan yang wajib ditaati oleh pihak penyelenggara, antara lain:
1. Penyelenggara wajib menjaga keamanan dan ketertiban.
2. Dilarang melakukan kegiatan di luar tujuan yang dinyatakan dalam permohonan izin.
3. Dilarang membuka kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti perjudian, prostitusi, narkoba, dan minuman keras.
Jika terjadi pelanggaran, aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk membubarkan atau menghentikan kegiatan sesuai ketentuan hukum.
Namun, dengan adanya dugaan praktik perjudian di pasar malam tersebut, masyarakat menilai penyelenggara telah melanggar aturan yang tertera dalam surat izin.
Desakan Pembubaran
Desakan untuk membubarkan kegiatan pasar malam datang dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemuda. Mereka berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk menindak tegas penyelenggara yang dinilai lalai dalam mematuhi ketentuan izin.
“Kami tidak menolak adanya hiburan di pasar malam, tapi jika sudah mengarah pada praktik perjudian, itu jelas harus dihentikan. Jangan sampai anak-anak kita terjerumus,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.
Respons Pihak Berwenang
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dalam hal ini Kasat Intelkam Polres Simalungun dan penyelenggara belum berhasil untuk dimintai tanggapan resmi terkait dugaan ini. Namun, masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan pasar malam yang seharusnya menjadi ajang hiburan bagi keluarga kini berubah menjadi polemik serius. Selain merusak citra kegiatan, dugaan perjudian ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap moral dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Kecamatan Siantar berharap pihak kepolisian segera melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan pasar malam tersebut. Selain itu, evaluasi menyeluruh juga perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Penyelenggara diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menyediakan hiburan yang sehat dan aman bagi pengunjung.
Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat, demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan moralitas masyarakat.