Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) Gelar Aksi Demo di Kejari Simalungun: Seruan Usut Tuntas Dugaan Korupsi |
Simalungun, Selektifnews.com -- Sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Simalungun di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (16/12/2024) pukul 13.30 WIB. Dalam aksinya, APARA menyerukan agar Kejaksaan Negeri Simalungun segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang melibatkan beberapa kepala dinas di Kabupaten Simalungun.
Seruan dan Tuntutan APARA
Dalam seruan aksinya, APARA menyampaikan sejumlah tuntutan yang terfokus pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Simalungun. Massa menuding Kejaksaan Negeri Simalungun "mandul dan miskin prestasi" dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Mereka mendesak aparat kejaksaan untuk segera memproses laporan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Pendidikan.
Slogan-slogan seperti “Tangkap Koruptor, Mengajak Rakyat” juga diteriakkan untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pemuda dalam mengawal penegakan hukum.
Orasi Ahmad Fauzi: "Simalungun Tidak Baik-Baik Saja"
Koordinator aksi, Ahmad Fauzi, dalam orasinya menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa, pemuda, dan masyarakat terhadap kondisi hukum di Kabupaten Simalungun.
“Kami melihat adanya kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Laporan kami telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun, tetapi hingga kini kami tidak melihat ada penanganan yang maksimal,” tegas Ahmad Fauzi.
Ia juga menyoroti kinerja kejaksaan yang dinilai lamban dalam memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlapor. “Simalungun sedang tidak baik-baik saja. Dugaan korupsi di Kabupaten Simalungun semakin merajalela. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Simalungun, jangan hanya diam dan bersantai ria menikmati gaji dari negara,” imbuhnya dengan nada tinggi.
Ahmad Fauzi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Menurutnya, aksi turun ke jalan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial pemuda untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan profesional dan integritas.
Landasan Hukum Aksi
APARA menegaskan bahwa aksi mereka dilandasi hukum yang jelas, yakni:
1. Pasal 28 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
2. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reaksi Kejaksaan Negeri Simalungun
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh APARA. Massa mengancam akan terus menggelar aksi serupa jika laporan dugaan korupsi yang mereka layangkan tidak segera ditindaklanjuti.
Pantauan Aksi
Aksi unjuk rasa berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Meski sempat memicu kemacetan lalu lintas di Jalan Asahan, massa membubarkan diri secara damai setelah menyampaikan aspirasinya selama hampir dua jam.
Aksi ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan publik terhadap kinerja instansi penegak hukum, sekaligus sebagai seruan agar transparansi dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Simalungun lebih diperhatikan.