-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗢𝗦: 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮

Redaksi
Minggu, 01 Desember 2024, Desember 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-30T19:18:24Z
ilustrasi dana bos


Seperti yang kita ketahui bersama, Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali murid dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Namun, topik ini kerap menjadi sorotan akibat adanya penyalahgunaan yang justru membebani orang tua/wali murid. Tuntutan seperti pembelian buku LKS, uang pembangunan sekolah, dan pungutan lainnya sering kali muncul, padahal jelas bahwa Dana BOS telah diatur untuk mendukung operasional pendidikan secara menyeluruh. 


𝗔𝗽𝗮 𝗶𝘁𝘂 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗢𝗦?

Menurut Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023, Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Satuan pendidikan ini meliputi:


- Sekolah Dasar (SD)

- Sekolah Menengah Pertama (SMP)  

- Sekolah Menengah Atas (SMA) 

- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

- Sekolah Luar Biasa (SLB)  


Dana BOS terdiri dari dua jenis utama:  

1. Dana BOS Reguler, yang digunakan untuk operasional rutin sekolah.  

2. Dana BOS Kinerja, yang diberikan kepada sekolah dengan kinerja pendidikan yang dinilai baik.


𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗢𝗦  

Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud 76/2014, Dana BOS memiliki tujuan sebagai berikut:  

- Membebaskan pungutan bagi peserta didik di sekolah negeri.  

- Membebaskan peserta didik miskin dari seluruh pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.  

- Meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta.  


Sasaran program BOS adalah seluruh SD, SMP, termasuk sekolah swasta, serta lembaga pendidikan nonformal lainnya di seluruh Indonesia.


𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗹𝗮𝗵𝗴𝘂𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗢𝗦 

Meskipun aturan sudah jelas, masih ada praktik penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tertentu, termasuk kepala sekolah dan komite sekolah. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.


𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘄𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻

Menurut ketentuan yang berlaku, sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada sekolah, baik negeri maupun swasta, yang terbukti menyalahgunakan Dana BOS. Kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana ini, karena pelanggaran dapat berujung pada hukuman administratif, pencabutan izin, bahkan pidana.


𝗔𝘆𝗼 𝗞𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗕𝗢𝗦!

Kami mengajak semua pihak, baik orang tua, masyarakat, maupun pemerintah, untuk turut mengawasi penggunaan Dana BOS. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Mari bersama-sama memastikan Dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.


𝗧𝘂𝗻𝗴𝗴𝘂 𝗸𝗲𝗵𝗮𝗱𝗶𝗿𝗮𝗻 𝗸𝗮𝗺𝗶 𝗱𝗶 𝘀𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵-𝘀𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵!

Kepala sekolah dan pihak terkait, berhati-hatilah dan kelola Dana BOS dengan amanah. Pendidikan adalah hak setiap anak, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaganya!  


𝗠𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗶𝘁𝗮 𝗸𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗯𝗲𝗿𝘀𝗮𝗺𝗮!


By: Zulfandi Kusnomo,C.PW,C.IJ,C.PR

Pemimpin Redaksi Selektifnews.com

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+