-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

๐——๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—•๐—ข๐—ฆ: ๐—›๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐—ฎ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—บ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฑ๐—ถ๐—ฑ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—œ๐—ป๐—ฑ๐—ผ๐—ป๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ

Redaksi
Minggu, 01 Desember 2024, Desember 01, 2024 WIB Last Updated 2024-11-30T19:18:24Z
ilustrasi dana bos


Seperti yang kita ketahui bersama, Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali murid dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Namun, topik ini kerap menjadi sorotan akibat adanya penyalahgunaan yang justru membebani orang tua/wali murid. Tuntutan seperti pembelian buku LKS, uang pembangunan sekolah, dan pungutan lainnya sering kali muncul, padahal jelas bahwa Dana BOS telah diatur untuk mendukung operasional pendidikan secara menyeluruh. 


๐—”๐—ฝ๐—ฎ ๐—ถ๐˜๐˜‚ ๐——๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—•๐—ข๐—ฆ?

Menurut Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023, Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Satuan pendidikan ini meliputi:


- Sekolah Dasar (SD)

- Sekolah Menengah Pertama (SMP)  

- Sekolah Menengah Atas (SMA) 

- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

- Sekolah Luar Biasa (SLB)  


Dana BOS terdiri dari dua jenis utama:  

1. Dana BOS Reguler, yang digunakan untuk operasional rutin sekolah.  

2. Dana BOS Kinerja, yang diberikan kepada sekolah dengan kinerja pendidikan yang dinilai baik.


๐—ง๐˜‚๐—ท๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—•๐—ข๐—ฆ  

Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud 76/2014, Dana BOS memiliki tujuan sebagai berikut:  

- Membebaskan pungutan bagi peserta didik di sekolah negeri.  

- Membebaskan peserta didik miskin dari seluruh pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.  

- Meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta.  


Sasaran program BOS adalah seluruh SD, SMP, termasuk sekolah swasta, serta lembaga pendidikan nonformal lainnya di seluruh Indonesia.


๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ต๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—•๐—ข๐—ฆ 

Meskipun aturan sudah jelas, masih ada praktik penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tertentu, termasuk kepala sekolah dan komite sekolah. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.


๐—ฆ๐—ฎ๐—ป๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฒ๐—น๐—ฒ๐˜„๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป

Menurut ketentuan yang berlaku, sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada sekolah, baik negeri maupun swasta, yang terbukti menyalahgunakan Dana BOS. Kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana ini, karena pelanggaran dapat berujung pada hukuman administratif, pencabutan izin, bahkan pidana.


๐—”๐˜†๐—ผ ๐—ž๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—น ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—•๐—ข๐—ฆ!

Kami mengajak semua pihak, baik orang tua, masyarakat, maupun pemerintah, untuk turut mengawasi penggunaan Dana BOS. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Mari bersama-sama memastikan Dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.


๐—ง๐˜‚๐—ป๐—ด๐—ด๐˜‚ ๐—ธ๐—ฒ๐—ต๐—ฎ๐—ฑ๐—ถ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฎ๐—บ๐—ถ ๐—ฑ๐—ถ ๐˜€๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—น๐—ฎ๐—ต-๐˜€๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—น๐—ฎ๐—ต!

Kepala sekolah dan pihak terkait, berhati-hatilah dan kelola Dana BOS dengan amanah. Pendidikan adalah hak setiap anak, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaganya!  


๐— ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—ธ๐—ถ๐˜๐—ฎ ๐—ธ๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐—น ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฎ๐—บ๐—ฎ!


By: Zulfandi Kusnomo,C.PW,C.IJ,C.PR

Pemimpin Redaksi Selektifnews.com

Komentar

Tampilkan

Terkini