![]() |
ilustrasi dana bos |
Seperti yang kita ketahui bersama, Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali murid dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Namun, topik ini kerap menjadi sorotan akibat adanya penyalahgunaan yang justru membebani orang tua/wali murid. Tuntutan seperti pembelian buku LKS, uang pembangunan sekolah, dan pungutan lainnya sering kali muncul, padahal jelas bahwa Dana BOS telah diatur untuk mendukung operasional pendidikan secara menyeluruh.
๐๐ฝ๐ฎ ๐ถ๐๐ ๐๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ข๐ฆ?
Menurut Pasal 1 angka 2 Permendikbudristek 63/2023, Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Satuan pendidikan ini meliputi:
- Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Sekolah Luar Biasa (SLB)
Dana BOS terdiri dari dua jenis utama:
1. Dana BOS Reguler, yang digunakan untuk operasional rutin sekolah.
2. Dana BOS Kinerja, yang diberikan kepada sekolah dengan kinerja pendidikan yang dinilai baik.
๐ง๐๐ท๐๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ข๐ฆ
Sebagaimana tercantum dalam Permendikbud 76/2014, Dana BOS memiliki tujuan sebagai berikut:
- Membebaskan pungutan bagi peserta didik di sekolah negeri.
- Membebaskan peserta didik miskin dari seluruh pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Meringankan beban biaya pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah seluruh SD, SMP, termasuk sekolah swasta, serta lembaga pendidikan nonformal lainnya di seluruh Indonesia.
๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐น๐ฎ๐ต๐ด๐๐ป๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ข๐ฆ
Meskipun aturan sudah jelas, masih ada praktik penyelewengan yang dilakukan oleh oknum tertentu, termasuk kepala sekolah dan komite sekolah. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.
๐ฆ๐ฎ๐ป๐ธ๐๐ถ ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐น๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป
Menurut ketentuan yang berlaku, sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada sekolah, baik negeri maupun swasta, yang terbukti menyalahgunakan Dana BOS. Kepala sekolah harus bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dana ini, karena pelanggaran dapat berujung pada hukuman administratif, pencabutan izin, bahkan pidana.
๐๐๐ผ ๐๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐๐ป๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ฎ ๐๐ข๐ฆ!
Kami mengajak semua pihak, baik orang tua, masyarakat, maupun pemerintah, untuk turut mengawasi penggunaan Dana BOS. Jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Mari bersama-sama memastikan Dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik.
๐ง๐๐ป๐ด๐ด๐ ๐ธ๐ฒ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ถ๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฎ๐บ๐ถ ๐ฑ๐ถ ๐๐ฒ๐ธ๐ผ๐น๐ฎ๐ต-๐๐ฒ๐ธ๐ผ๐น๐ฎ๐ต!
Kepala sekolah dan pihak terkait, berhati-hatilah dan kelola Dana BOS dengan amanah. Pendidikan adalah hak setiap anak, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaganya!
๐ ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ธ๐ถ๐๐ฎ ๐ธ๐ฎ๐๐ฎ๐น ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐บ๐ฎ!
By: Zulfandi Kusnomo,C.PW,C.IJ,C.PR
Pemimpin Redaksi Selektifnews.com