Foto: Istimewa |
Pematangsiantar, Selektifnews.com --- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pria berinisial MIT (37), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap di pinggir Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
MIT, yang merupakan warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditemukan membawa barang bukti narkotika yang cukup signifikan.
Informasi Awal dari Masyarakat
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Kami berhasil mengamankan tersangka MIT pada Rabu malam,” ungkap AKP JH Pasaribu pada Jumat, 22 November 2024 pagi.
Barang Bukti di Lokasi Penangkapan
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MIT, tim Sat Resnarkoba menemukan 7 paket sabu di kantong belakang kiri celananya. Selain itu, tersangka juga membawa satu unit handphone merek Oppo berwarna biru, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti di situ, MIT kemudian mengakui bahwa ia masih menyimpan sabu lainnya di kamar kosnya yang berada di RedDoorz, Jalan Seram Bawah, Pematangsiantar.
Penggeledahan di Kamar Kos
Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba bergerak cepat menuju kamar kos MIT. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi 6 paket sabu yang diletakkan di atas meja dalam kamar tersebut. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 13 paket sabu dengan berat bruto 11,13 gram.
MIT mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kemudian digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Residivis Kasus Narkotika
Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu, juga mengungkapkan bahwa MIT bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan narkotika. Ia diketahui merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2017 dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
“MIT adalah residivis kasus narkotika. Kini, ia kembali melakukan kejahatan yang sama dan telah ditahan untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP JH Pasaribu.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Penangkapan MIT menjadi bukti nyata bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan berkompromi dengan peredaran narkotika yang merusak masyarakat. AKP JH Pasaribu menegaskan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkotika. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram,” tutupnya.
Ancaman Hukuman
Tersangka MIT kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti sabu seberat 11,13 gram, ia dapat dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pengedaran narkotika golongan I, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.
Penangkapan MIT menunjukkan bahwa meskipun tantangan dalam memberantas peredaran narkoba masih besar, upaya yang konsisten dari aparat penegak hukum dapat memberikan hasil yang signifikan. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan Kota Pematangsiantar dapat terbebas dari bahaya narkotika yang mengancam generasi muda.
Sumber: https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/