Pematangsiantar, Selektifnews.com – Proyek pembangunan Rumah Dinas di Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik. Proyek ini, yang dikerjakan oleh CV. Rezeki Semesta Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp1.648.450.000,00, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2024. Namun, proyek ini menuai perhatian setelah sejumlah media online melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pengawasan ketat dilakukan oleh DPW LSM LIDIK Sumut (Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara) setelah temuan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam spesifikasi teknis serta dugaan kurangnya transparansi selama proses pembangunan. Organisasi ini menemukan adanya material yang diduga tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya tercantum dalam dokumen kontrak, termasuk komponen seperti atap, plafon, dan cat.
Melalui penyelidikan dan pemantauan lapangan yang intensif, DPW LSM LIDIK Sumut menyatakan bahwa proyek ini tidak hanya memiliki potensi masalah teknis tetapi juga mencerminkan rendahnya akuntabilitas pihak pelaksana proyek dalam menjaga kualitas bangunan yang diharapkan. Ketua DPW LIDIK Sumut, J. Frist W.S. Manalu, S.Kom, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pembongkaran dan penggantian material yang tidak sesuai untuk memastikan pekerjaan ini dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku. “Kami tidak akan berkompromi terhadap kualitas yang akan diterima oleh masyarakat,” kata Frist.
Setelah temuan ini ramai diberitakan, wartawan berhasil menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ostib Pandiangan, serta pelaksana proyek, Dani Tupama Garingging dari CV. Rezeki Semesta Abadi. Dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp, Ostib Pandiangan menegaskan bahwa pihaknya telah meminta pelaksana proyek untuk segera menindaklanjuti permintaan DPW LSM LIDIK terkait dengan perbaikan material yang dinilai tidak memenuhi standar. “Dikabari nanti ya Bg,” tulis Ostib melalui pesan pada Senin (11/11/2024).
Sementara itu, Dani Tupama Garingging menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki pekerjaan tersebut. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai waktu pasti pelaksanaan pembongkaran dan penggantian material yang tidak sesuai, Dani hanya menjawab singkat, “Nanti kita info ya,” pada Senin (11/11/2024). Jawaban ini mengundang reaksi dari beberapa pihak yang berharap perbaikan segera dilakukan untuk menjaga kredibilitas serta kualitas proyek.
Di lain pihak, DPW LSM LIDIK Sumut menegaskan bahwa mereka akan hadir secara langsung untuk memantau proses perbaikan yang dilakukan. Dengan fokus pada komponen seperti atap, plafon, cat, dan elemen lainnya yang diduga tidak sesuai spesifikasi, DPW LIDIK Sumut berharap kualitas bangunan yang dihasilkan dapat sesuai dengan harapan masyarakat. Frist Manalu menyatakan, “Kami akan memastikan bahwa perbaikan ini benar-benar dilakukan dan tidak ada toleransi terhadap pekerjaan yang tidak sesuai standar.”
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah dan para pelaksana proyek terkait pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dalam setiap proyek yang menggunakan dana APBD. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan bisa dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan setiap proyek berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi menjaga kualitas hasil akhir serta kepuasan masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari proyek tersebut.
Sebagai penutup, sorotan yang diangkat oleh media massa dan langkah tegas dari LSM merupakan pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik. Proyek pembangunan Rumah Dinas di Pematangsiantar ini, meskipun berskala lokal, menjadi bukti nyata bahwa perhatian publik terhadap proyek APBD semakin tinggi. Hasil dari investigasi serta langkah koreksi yang diambil akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan para pelaksana proyek tersebut.