Nias Barat, SelektifNews.Com — Pada Jumat, 8 November 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima laporan dari warga atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si. Laporan ini disampaikan oleh Utema Gulo, warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat, dengan bukti laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/02.32/XI/2024. Menurut laporan tersebut, tindakan Plt. Bupati dinilai melanggar ketentuan undang-undang terkait rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Barat.
Dalam laporannya, Utema Gulo menuding Plt. Bupati Nias Barat telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan rotasi jabatan yang mencakup pengangkatan dan pemberhentian 83 Penjabat Kepala Desa pada tanggal 5 November 2024. Selain itu, tindakan pemberhentian terhadap Hedwig Samitro Gulo, S.H., M.M., dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat dan pemindahannya ke tugas baru sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban di Kantor Kecamatan Ulu Moro'o turut menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut.
Utema Gulo berpendapat bahwa langkah Plt. Bupati Era Era Hia ini melanggar Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Jo. Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juga menyatakan bahwa pejabat yang menjalankan fungsi pemerintahan dilarang melakukan perubahan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Menurut Gulo, perubahan posisi ini berpotensi mengganggu stabilitas dan kelancaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Nias Barat.
Gulo juga menduga bahwa rotasi jabatan yang dilakukan Plt. Bupati terkait erat dengan kepentingan pasangan calon tertentu, yakni Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., dan Sozisokhi Hia, S.H., M.M. Ia menduga bahwa pergantian ini dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan tersebut dalam kontestasi politik mendatang.
Di dalam laporannya, Utema Gulo menyebutkan bahwa pemberhentian Hedwig Samitro Gulo sebagai Kepala Bagian Hukum tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Barat. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, perubahan kebijakan atau rotasi jabatan yang dilakukan oleh pejabat daerah selama masa kampanye dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu pihak, yang bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur pemerintah dalam politik.
Sebagai bukti pendukung atas laporannya, Utema Gulo menyerahkan berbagai dokumen kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Dokumen tersebut mencakup foto dan video pelantikan para Penjabat Kepala Desa, daftar nama-nama Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik, surat keputusan pengangkatan, hingga tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang diduga mendiskusikan perubahan posisi tersebut. Selain itu, Gulo juga menyertakan disposisi yang diduga ditandatangani oleh Plt. Bupati Era Era Hia, termasuk surat keputusan dan berbagai dokumen terkait perintah rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Nias Barat.
Gulo juga mencantumkan surat keberatan tertulis dari Hedwig Samitro Gulo tanggal 5 November 2024, yang menolak pemberhentiannya dari jabatan Kepala Bagian Hukum. Dalam surat tersebut, Hedwig menyatakan keberatan atas rotasi tersebut dan meminta klarifikasi mengenai dasar kebijakan yang diambil oleh Plt. Bupati. Terdapat pula surat keputusan Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.5-827 Tahun 2024 terkait pemberhentian jabatan Administrator, serta berbagai telaahan staf yang menyoroti aspek hukum dan administrasi dalam keputusan ini.
Laporan yang telah diterima Bawaslu Kabupaten Nias Barat ini akan segera diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bawaslu akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas setiap bukti yang disertakan oleh pelapor untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif atau pidana dalam keputusan rotasi jabatan yang dilakukan Plt. Bupati Era Era Hia. Tembusan laporan juga telah dikirimkan kepada instansi terkait, termasuk Kepolisian Resor Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Pusat.
Jika terbukti bahwa tindakan Plt. Bupati melanggar peraturan perundang-undangan, Bawaslu berhak memberikan rekomendasi penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.