-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Langkah Tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Pemindahan 64 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan untuk Pemberantasan Narkoba

Redaksi
Kamis, 07 November 2024, November 07, 2024 WIB Last Updated 2024-11-07T14:50:27Z


Jakarta, Selektifnews.com - Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan narkoba di dalam Lapas dan Rutan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan langkah tegas dengan memindahkan 64 narapidana risiko tinggi ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari program Akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang selaras dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.


Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas mengoordinasikan operasi pemindahan ini, melibatkan TNI, POLRI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kerja sama lintas institusi. Pemindahan ini didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya mengatasi masalah peredaran narkoba, love scamming, dan penipuan online yang terdeteksi masih beroperasi di dalam Lapas dan Rutan.



Mengatasi Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas dan Rutan

Dari hasil penindakan dan asesmen, para narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan menunjukkan indikasi kuat masih terlibat dalam jaringan pengendalian narkoba. Pindahnya 64 narapidana ini bertujuan untuk memutus akses komunikasi yang memungkinkan kegiatan ilegal tersebut serta memberi efek jera kepada para pelaku. Selain itu, sistem pengamanan Super Maximum Security di Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan diharapkan dapat menekan kemungkinan penyebaran aktivitas terlarang.


“Pemindahan ini bukan hanya langkah tegas, tapi juga merupakan bentuk dari komitmen Ditjenpas dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang bersih dari narkoba dan kejahatan lainnya. Kami ingin mewujudkan lingkungan yang aman, disiplin, dan bebas dari jaringan kriminal di dalam Lapas dan Rutan,” ungkap Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas.



Upaya Mengatasi Overcrowded di Lapas dan Rutan Sumatera Utara

Selain langkah pemberantasan narkoba, pemindahan ini juga ditujukan untuk membantu mengurangi masalah overcrowded di Sumatera Utara. Berdasarkan data Kemenkumham per 5 November 2024, Lapas dan Rutan di Sumatera Utara dihuni oleh 32.177 narapidana, padahal kapasitas idealnya hanya 14.811 orang. Kondisi ini berarti terjadi overcrowded mencapai 217%, yang menjadi tantangan serius dalam upaya pembinaan serta pengawasan narapidana. Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan langkah awal untuk menyeimbangkan jumlah penghuni dengan kapasitas yang tersedia.


Kerja Sama Lintas Institusi untuk Pemberantasan Narkoba

Pelaksanaan pemindahan 64 narapidana ini adalah contoh dari kerja sama yang solid antar lembaga, yakni Ditjenpas, TNI, POLRI, dan BNN. Langkah terpadu ini tidak hanya memperlihatkan komitmen masing-masing institusi, tetapi juga memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional dengan berfokus pada pemberantasan narkoba serta kejahatan lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan.


Pemindahan ini menjadi langkah awal dari serangkaian program Ditjenpas untuk memindahkan narapidana risiko tinggi secara bertahap ke Lapas di Nusakambangan sebagai bentuk preventif dalam upaya memutus jaringan narkoba. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, "Ke depan, akan ada tindakan tegas lanjutan untuk memindahkan narapidana risiko tinggi ke fasilitas yang memiliki pengamanan maksimal. Kami terus berkomitmen untuk mendukung program ASTACITA Presiden RI, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.”


Komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Pemindahan ini mencerminkan langkah konkret dalam mendukung ASTACITA Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan apresiasi atas dukungan dari semua pihak, terutama TNI, POLRI, dan BNN dalam kelancaran proses pemindahan. Program ini juga menunjukkan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pembinaan.


Efek Jera dan Pengawasan Ketat

Dengan penempatan para narapidana risiko tinggi di Nusakambangan, diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan, tetapi juga memberikan lingkungan yang lebih aman dan terkendali. Sistem pengamanan di Lapas Super Maximum Security akan mempersulit para narapidana dalam mengakses komunikasi dengan jaringan luar yang sering dimanfaatkan untuk melanjutkan kejahatan mereka. Pengawasan ketat dan sistem pengamanan berlapis ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan kejahatan di lingkungan pemasyarakatan.


Harapan ke Depan

Langkah ini diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam pemberantasan narkoba di dalam Lapas dan Rutan serta menjadi contoh nyata dari komitmen Ditjenpas dalam menghadirkan lingkungan pemasyarakatan yang lebih baik. Ke depannya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak demi terwujudnya Lapas yang bebas dari pengaruh narkoba serta berbagai aktivitas kriminal lainnya.


Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan dapat tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan disiplin, sehingga dapat berkontribusi pada tujuan besar program ASTACITA Presiden RI dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba dan korupsi.

Komentar

Tampilkan

Terkini