-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab. Padang Lawas Utara melakukan Asesment & Assistance Terhadap Korban Anak Atas Perbuatan Onar

Redaksi
Selasa, 12 November 2024, November 12, 2024 WIB Last Updated 2024-11-12T08:19:38Z


Gunung Tua, Selektifnews.com --- Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Dinas Sosial Kab. Padang Lawas Utara Ahmad Adha Siregar langsung menugaskan Kepala Bagian PPA Gunung Tua an. Syahrial Harahap atas adanya pengaduan yang diajukan oleh Rais Mujahid Ritonga melalui kuasa hukumnya Law Office Prof. Ediwarman & Associates. Pengaduan tersebut ditengarai atas dugaan perbuatan onar, pengancaman pembunuhan hingga melakukan penyerangan yang diduga dilakukan oleh JYS (inisial, warga Desa Janji Manahan, Padang Lawas Utara) kepada Rais Mujahid Ritonga dan keluarganya, persistiwa itu bermula pada Desember 2023, JYS diduga melakukan perbuatan tersebut di rumah Rais Mujahid Ritonga dan dihadapan keluarganya dengan cara masuk kerumah tanpa izin (dengan memasukkan sepeda motornya kedalam rumah) dan meminta sejumlah uang kepada Rais Mujahid Ritonga, permintaan uang tersebut dilakukan atas tuduhan sepihak oleh JYS jika Rais Mujahid Ritonga memiliki sejumlah hutang kepada dirinya, padahal hutang yang dimaksud tidak pernah ada. 


Perbuatan yang dilakukan oleh JYS tidak berhasil pada hari itu, selang 3 bulan setelah peristiwa pertama JYS kembali mengulang perbuatannya hingga diduga melakukan pemukulan terhadap Rais Mujahid Ritonga di depan hadapan keluarganya, atas peristiwa tersebut pihak keluarga JYS mendatangi Rais Mujahid Ritonga untuk meminta maaf dan ingin menyelesaikan permasalahan yang dilakukan oleh JYS, namun setelah permintaan maaf tersebut JYS kembali mengulangi perbuatannya pada 3 Agustus 2024, bahkan perbuatan semakin parah hingga melakukan pengancaman akan membunuh Rais Mujahid Ritonga di hadapan keluarganya, sehingga atas hal tersebut Mahlil Ritonga (saudara Rais Mujahid Ritonga) yang berusia 65 tahun mencoba untuk menenangkan JYS, namun naas bagi Mahlil Ritonga, ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh JYS, atas penganiayaan tersebut Mahlil Ritonga mengalami luka-luka ditubuhnya, dan Rais Mujahid Ritonga berekasi untuk melindungi dan menyudahi penganiayaan tersebut, mengingat Mahlil Ritonga sudah tak muda lagi, dan peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan di rumah Rais Mujahid Ritonga dihadapan anak-anaknya. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata JYS diduga sering melakukan hal seperti itu (menuduh orang lain memiliki hutang, pengancaman, hingga melakukan kekerasan) kepada masyarakat di sekitar rumahnya, JYS akan melakukan hal tersebut kepada orang-orang yang dianggap lemah atau tidak memiliki kekuatan secara moril dan materiil.


Atas perbuatan onar tersebut, anak-anak Rais Mujahid Ritonga dengan inisial PTLR yang berusia 13 tahun, ARR yang berusia 6 tahun, dan RAR yang berusia 4 tahun mengalami trauma, ketakutan dan kecemasan yang berlebih di rumahnya sendiri dan hal tersebut harus mendapatkan pendampingan dan pemulihan khusus terhadap anak-anak nya yang menjadi korban JYS, sehingga atas hal itu Rais Mujahid Ritonga mengadukan perbuatan yang dilakukan oleh JYS kepada keluarganya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Kab. Padang Lawas Utara, Pengaduan tersebut disambut baik oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Dinas Sosial Kab. Padang Lawas Utara Ahmad Adha Siregar yang langsung menugaskan Kepala Bagian PPA Gunung Tua an. Syahrial Harahap pada 08 November 2024 pertemuan tersebut dihadiri Rais Mujahid Ritonga beserta keluarganya yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Law Office Prof. Ediwarman & Associates. Atas pengaduan tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab. Padang Lawas Utara menyayangkan dugaan perbuatan JYS yang berdampak terhadap penderitaan psikis anak-anak Rais Mujahid Ritonga. 


Pengacara Law Office Prof. Ediwarman & Associates selaku kuasa hukum Rais Mujahid Ritonga an. Fathun Fatih Siregar, S.H. menyatakan "dugaan fitnah, pengancaman pembunuhan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh JYS di rumah Klien kami dan tepat dihadapan keluarganya, termasuk anak-anak Klien kami merupakan sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, terkhusus anak-anak Klien kami. Perlu diketahui jika PTLR berusia 13 tahun, ARR berusia 6 tahun, dan RAR berusia 4 tahun menjadi korban, ke tiga anak tersebut mengalami trauma, ketakutan dan kecemasan berlebih, hal itu menjadi sebuah preseden buruk bagi penyelenggaraan ruang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang anak-anak Klien kami, padahal seharusnya anak-anak tersebut mendapatkan ruang aman dan nyaman dalam masa pertumbuhan anak, mengingat anak-anak ini nantinya akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa yang akan mendatang. Kami (Law Office Prof. Ediwarman & Associates) memiliki konsern terhadap pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya terhadap kelompok rentan (perempuan dan anak), mengapresiasi tindakan cepat dan tanggap yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Kab. Padang Lawas Utara atas pengaduan Klien kami, dan semoga atas upaya yang kami lakukan ini akan mendapatkan pemulihan psikis anak-anak Klien kami, agar mereka dapat beraktivitas kembali seperti biasa"

Komentar

Tampilkan

Terkini