-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dugaan Dua Pelanggaran Paslon Kadapi Cik Raden No Urut 01 Dilaporkan di Gakumdu Oleh Masyarakat

Redaksi
Kamis, 31 Oktober 2024, Oktober 31, 2024 WIB Last Updated 2024-10-31T12:16:52Z


Way Kanan, Selektifnews.com — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kadapi Cik Raden nomor urut 01 mendapat sorotan serius dari publik. Usai debat kandidat awal yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG), beredar sebuah video di media sosial TikTok dan Facebook pada tanggal 25 Oktober 2024, melalui akun bernama Jamatus79. Video tersebut, yang kini telah dihapus, memuat pernyataan yang diduga bernada provokasi dan SARA. Atas dugaan ini, salah satu warga Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, atas nama Ferdiansyah, melaporkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada Kamis, 31 Oktober 2024, didampingi oleh kuasa hukumnya, Chandra Bangkit Saputra, SH.


Ferdiansyah menuturkan bahwa dalam video tersebut, salah satu tim dari pasangan calon nomor urut 01 diduga melontarkan pernyataan yang dianggap provokatif dan mengandung unsur ancaman pembunuhan. "Ya, benar. Sebagai calon pemimpin, seharusnya tidak layak menyampaikan narasi seperti itu. Terlebih, pernyataan tersebut terkesan arogan dan menakut-nakuti. Selain bersifat provokatif dan bernada SARA, hal ini dinilai tidak sesuai dengan deklarasi pilkada damai," ungkap Ferdiansyah. "Oleh karena itu, kami laporkan kasus ini ke Gakumdu, dan kami akan menunggu perkembangan selanjutnya," tambahnya.



Tak hanya dari Kecamatan Blambangan Umpu, laporan serupa juga muncul dari warga Kecamatan Gunung Labuhan atas nama Rusman Ganta. Dalam laporannya, Rusman menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 01 diduga melakukan kampanye di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kasui pada 27 Oktober 2024. Menurut Rusman, kampanye tersebut dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang merupakan salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.


"Video kampanye itu kami terima dari seorang warga, dan setelah kami telusuri, ternyata kampanye tersebut diduga tidak melampirkan STTP yang seharusnya ada sebelum pelaksanaan kampanye," jelas Rusman.



Dugaan pelanggaran ini mencuatkan perhatian publik yang mempertanyakan komitmen pasangan calon nomor urut 01 terhadap aturan dan etika dalam kampanye. Banyak pihak menunggu hasil penanganan laporan ini oleh Gakumdu, yang diharapkan dapat memberikan penilaian yang adil dan tidak berpihak. Dengan adanya laporan dari masyarakat, isu ini dapat menjadi refleksi bagi semua pasangan calon untuk menjaga etika kampanye, menghindari pernyataan provokatif, serta mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan.


Masyarakat pun berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional demi terciptanya pemilu yang damai dan bebas dari unsur provokasi serta SARA.

Komentar

Tampilkan

Terkini