Tebing Tinggi, Selektifnews.Com - Bertempat di gedung komite nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) 02.05 Tebingtinggi masa bakti 2024 sampai dengan 2028, resmi dilantik dan di Kukuhkan oleh ketua daerah JZ 02 ANT , Pengurus Wilayah RAPI Tebingtinggi, Minggu (15/09/2024).
Hadir pada kesempatan ini, PJ walikota Tebingtinggi Dr. moettaqien hasrimi S.STP, M.SI, yang di wakili oleh kepala dinas komunikasi dan informasi Dedi Parulian Siagian S.STP, M.SI, Kapolres Tebingtinggi Akbp Andreas Luhut jaya Tampubolon S.I.K, M.K.P, yang di wakili Danramil 13 Tebingtinggi kapten Inf Yudi Chandra gurning yang di wakili oleh Serda Selamat, ketua KBPP POLRI resort Tebingtinggi Ridwan Siahaan yang di wakili oleh Ronal Pasaribu dan Perwakilan Pengurus Wialayah RAPI Kabupaten Asahan, kabupaten batubara, kota Pematangsiantar, kabupaten Simalungun, kabupaten Serdang Bedagai, kabupaten Deli Serdang, kota Medan, Binjai, Langkat, dan Pengurus serta Anggota RAPI Tebingtinggi.
Ketua Pengurus wilayah RAPI wilayah Sumut, JZ 02 ANT dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan pemerintah memberikan ucapan selamat kepada JZ 02 LVV dan para pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang baru saja dikukuhkan serta selamat menjalankan tugas-tugasnya.
Lanjut, meskipun RAPI hanya merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran atau hobi sebagai perangkat komunikasi radio bersifat mandiri, independen, dan juga tidak memihak terhadap salah satu golongan atau organisasi sosial politik, Namun RAPI selalu menunjukan perannya dalam sebuah pengabdian kepada masyarakat dan juga pemerintah.
"RAPI merupakan organisasi media informasi radio yang betul-betul punya komitmen sebagai organisasi, dengan tujuan membantu pemerintah dan Kepolisian. Organisasi ini berdiri sendiri dengan jiwa yang terpanggil untuk membantu warga masyarakat,” tambahnya.
Dunia informatika saat ini sudah merambah kepelosok desa, untuk itu Ia berpesan kepada anggota Rapi sebagai corong masyarakat supaya menyampaikan berita yang benar dan juga obyektif dalam penyampaiannya, sebab berita bisa di akses dimana saja, bahkan berita hoax menjadi permasalahan yang lagi viral, gunakanlah frekwensi radio dengan kebaikan supaya tidak kena hukum undang-undang IT, pungkasnya.
(RM)