-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar KUPA-PPAS P-APBD TA. 2024

Redaksi
Selasa, 10 September 2024, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-09-10T03:14:38Z


Nias Barat,  SelektifNews. Com - Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat di Ruang Sidang DPRD, Senin (9/9/2024).


Rapat Paripurna yang dipimpin  Wakil Ketua DPRD Haogomano Gulo, S.Pd., dihadiri Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua dan anggota DPRD Nias Barat. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan pejabat administrator serta staf ASN lainnya.


Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, mengatakan bahwa Perubahan APBD dilakukan apabila adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi- asumsi dalam kebijakan anggaran, seperti terjadinya pelampauan anggaran atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan. 


"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 162 menyatakan bahwa apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah, maka kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD tersebut ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD berdasarkan perubahan RKPD," jelas Bupati Nias Barat 


Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD telah melalui tahapan yang cukup panjang, mulai dari tahapan penyusunan rancangan awal perubahan RKPD, penyusunan dan pembahasan rancangan akhir perubahan RKPD serta fasilitasi rancangan akhir perubahan RKPD kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Bappelitbang Provinsi Sumatera Utara.


Sebelum mengakhiri Nota Pengantar, Bupati Nias Barat, berharap kiranya Perubahan KUPA dan PPAS P-APBD TA. 2024 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dapat dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nias Barat dan selanjutnya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024.


f.hulu

Komentar

Tampilkan

Terkini