-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Waitress Rampas HP Wartawan, Diduga Bintang Cafe Pusat Peredaran Narkoba Di Siantar

Redaksi
Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T08:53:20Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Tragedi perampasan HP wartawan Japos.co Safriandi yang diduga dilakukan oleh waitress Bintang Cafe yang berada di Komplek Waterpark Jl.Rakutta Sembiring, Kota Pematang Siantar saat menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis mengundang perhatian sejumlah kalangan. Hal ini juga membuat publik berasumsi bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak Bintang Cafe atau bisa jadi diduga tempat ini merupakan salahsatu pusat peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Kota Pematang Siantar.


Menanggapi hal ini Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi ke Bintang Cafe karena memang selain diduga menjadi pusat peredaran narkoba, Bintang Cafe juga diduga tidak memiliki izin, baik itu izin operasional, PBG, SIUPL dan NPPBKC.


Tangkapan layar akun Facebook @Andyalfiano


"Wartawan bisa melaporkan tindakan perampasan HP tersebut ke Polres karena hal itu diduga melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang pers dan polisi harus segera menindaklanjutinya," ucap Johan di ruang kerjanya, Jumat (16/08/2024).


Lebih lanjut Johan menyebutkan sepengetahuannya Wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat tidak perlu alergi atau takut kepada wartawan, cukup jawab atau tolak jika tidak ingin dikonfirmasi, tetapi tidak boleh melakukan tindak kekerasan dengan merampas HP milik wartawan.


Suasana didalam Bintang Cafe yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba


"Kan tinggal jawab atau ngomong baik-baik, tidak perlu ada kriminalisasi. Kalau sampai terjadi begitu ya berarti ada apa-apanya, jadi kami mendesak Polres Pematang Siantar untuk menindaklanjuti kasus ini dengan merazia tempat tersebut bersama para stakeholder yang ada untuk memeriksa izinnya," papar Johan.


"Jika tidak berizin ya tutup dan bredel saja, jangan kemudian dibiarkan beroperasi dan menjadi ajang pungli oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.


"Lagian tempat seperti inikan berpotensi merusak moral generasi muda karena identik dengan minuman keras, human trafficking serta rawan peredaran narkoba jenis pil ekstasi, saran saya kepada Pemko Pematang Siantar tolong ditutup saja Bintang Cafe ini," tegasnya.


Informasi wartawan Japos.co Safriandi telah dirampas oleh oknum Waitress Bintang Cafe diunggah oleh Safriandi 13 jam yang lalu diakun Facebooknya @andyalfiano dengan caption "......Waiters gaya mabok Merampas Kamera Hp saya dalam proses pengambilan rekaman siaran langsung ini ... tunggu ya UU Pers no 40 tahun 1999 kurungan badan 2 tahun atau denda 500 juta akan menjerat mu...."

Komentar

Tampilkan

Terkini