-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polusi Di Siantar: Limbah Pabrik Tapioka PT BSP Tebar Bau Busuk

Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024, Agustus 03, 2024 WIB Last Updated 2024-08-03T06:29:31Z
PT Bumi Sari Prima yang terletak di Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Sejumlah warga di Simpang Tapioka, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba dan warga Kota Pematang Siantar mengeluhkan polusi bau dari limbah pabrik tapioka PT Bumi Sari Prima yang berada di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.


Bau menyengat yang muncul tiap kali angin bertiup kencang itu mengganggu aktivitas warga. 


"Bau busuk mulai tercium waktu subuh. Kadang, bau tetap bertahan sepanjang hari, sampai malam," ungkap Karmin (nama samaran) seorang warga yang wanti-wanti minta agar namanya dirahasiakan, Selasa (30/08/2024).


Menurut Karmin, bau limbah tersebut membuat aktivitas warga menjadi sangat terganggu.



“Kalau sampai membuat pusing dan lain-lain sampai harus ke dokter, ya tidak. Tapi, baunya itu sangat mengganggu aktivitas kami. Padahal jarak rumah warga kami dengan lokasi pabrik itu sudah 2 km, tapi masih terasa,” terangnya.


Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu Johan Arifin, mengatakan warga memang telah sejak lama mulai merasakan bau menyengat tersebut sejak pabrik itu beroperasi namun tidak tau mau mengadu kemana karena takut di intimidasi oleh pihak perusahaan.


Menurutnya, bau menyengat itu disebabkan kondisi mikrobia dalam proses pengolahan limbah yang melalui kolam-kolam pengolahan, namun diduga belum optimal.


PT. BSP Sebuah perusahan pengolahan ubi kayu di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar ini diduga menangani limbah dengan tidak optimal. Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu sebuah lembaga pemerhati kebijakan pemerintah dan kontrol sosial yang berpusat di Kota Pematang Siantar mendesak pemerintah Kota Pematang Siantar mengambil sikap terhadap perusahaan tersebut. 


"Syarat lingkungan menyebutkan dua hal. Pertama, pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai perundang-undangan," sebut Johan kepada awak media ini, Sabtu (03/08/2024).


"Kami menduga PT BSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar telah kongkalikong karena hingga hari ini kami tidak pernah bisa menemui Kadis DLH atau Kabid yang menangani terkait hal ini dan ada saja alasannya untuk mengelak," ungkap Johan kesal.


"Kami mendesak pihak DLH dan aparat penegak hukum menelusuri tentang dugaan kami ini, karena masyarakat sudah resah dan tidak berani mengadu karena takut di intimidasi pihak perusahaan dan harus dibuka ke publik," ujar Johan.


Perwakilan PT BSP Herbert Purba saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini diruang kerjanya mengungkapkan bahwa ia juga kurang mengerti terkait hal ini dan mempersilahkan wartawan kembali di hari selasa untuk bertanya ke tim ahli PT BSP yang menanganinya.


"Saya pun kurang faham terkait masalah ini, abang balik lagi aja hari selasa biar kita jumpakan sama ahlinya," ucap Herbert.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+