SARIBUDOLOK, SELEKTIFNEWS.COM - Polsek Saribudolok mengamankan seorang laki-laki berinisial DMB yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial DYKB warga Saran Padang dirumah kontrakan silengkap, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/08/2024)
Penangkapan ini bermula dari adanya seorang warga yang datang ke Polsek Saribudolok Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 wib.
Warga yang datang melapor ke Polsek Saribudolok tersebut diketahui bernama EVA MANTA RIA SIHOMBING dan melaporkan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial DYKB (16 tahun) yang diduga dilakukan oleh Bapak Udanya sendiri yang diketahui diketahui berinisial DMB.
"Perbuatan tersebut berulang kali dilakukan pelaku dan perbuatan cabul tersebut dilakukab dengan cara pelaku memasukan batang kemaluannya ke dalam kemaluan korban dimana terakhir kali dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 13-08-2024 sekira pukul 06.00 wib Di perladangan Jeruk tepatnya di dalam gubuk milik Gondrong Purba Nagori Sinar Baru," ucap Kapolsek Saribudolok AKP Nelson Manurung.
Kapolsek Saribudolok mengungkapkan bahwasanya perbuatan cabul tersebut sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban dengan ancaman dan tekanan agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
"Korban cabul anak dibawah umur telah di bawa ke Polres Simalungun guna membuat laporan pengaduan," kata Nelson.
"Atas perbuatannya pelaku sudah kita serahkan ke Polres Simalungun dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Nelson.