-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ngeri, Surat Permohonan Penghapusan Denda Nasabah Di PT Sinar Mas Multifinance Ditolak Mentah-mentah

Redaksi
Kamis, 15 Agustus 2024, Agustus 15, 2024 WIB Last Updated 2024-08-15T14:59:12Z
Kantor PT Sinar Mas Multifinance yang berada di Jalan H.O.S Cokroaminoto Pematang Siantar


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Seorang nasabah lembaga pembiayaan PT Sinar Mas Multifinance di Pematang Siantar yang menggadaikan BPKB Kenderaannya dengan sistem cicilan ke PT Sinar Mas Multifinance dengan masa kredit atau tenor selama 36 bulan mengeluhkan layanan customer service  yang menolak surat permohonan dirinya agar pihak PT Sinar Mas Multifinance mau melakukan penghapusan bunga dan denda secara mentah-mentah.


Nasabah berinisial SPA mengakui telah menunggak sejak bulan desember 2023 dan telah melakukan kredit/mencicil sebanyak 33 kali angsuran serta sisanya hanya tinggal 3 bulan lagi saja namun pihak PT Sinar Mas Multifinance sudah mengancam akan melakukan penarikan mobil tersebut.


Untuk permasalahan tersebut ia telah melakukan negosiasi melalui WhatsApp messenger namun menemui jalan buntu karena pihak PT Sinar Mas Multifinance menolak untuk dicicil dan memaksa debitur untuk melunasinya beserta bunga dan denda berkisar 10 juta.


Atas saran beberapa koleganya pun SPA akhirnya mengajukan Surat permohonan penghapusan bunga dan denda yang ditujukan kepada PT Sinar Mas Multifinance yang berada di Jalan H.O.S Cokroaminoto Pematang Siantar dengan tembusan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Perwakilan OJK Provinsi Sumatera Utara, Bank Indonesia Pematang Siantar, Media Cetak Siantar 24 Jam, Media Selektifnews.com dan beberapa media online.


Namun saat surat yang ditujukan kepada PT Sinar Mas Multifinance Cabang Pematang Siantar diantar langsung oleh utusannya ke kantor pihak leasing langsung ditolak mentah-mentah dan mereka enggan menerimanya.


“Saya memang macet sejak desember 2023, angsuran perbulannya Rp.2.560.000, namun saya sudah mencicil 33X dan sisa 3 bulan lagi, kan parah sekali mau main langsung tarik begitu saja,” ujar SPA, Kamis (15/08/2024).


“Kejam sekali, saya sudah mengajukan permohonan penghapusan bunga dan denda yang mencapai 10 jutaan, namun mereka tetap memaksa kami untuk bayar lunas berikut bunga dan dendanya, seharusnya kan ada solusinya mengingat usaha saya telah jatuh bangun akibat dampak dari pandemi Covid-19 dan belum bangkit sampai sekarang," jelasnya.


Sementara itu pihak PT Sinar Mas Multifinance di Pematang Sianțar yang beralamat di Jalan H.O.S Cokroaminoto saat dikonfirmasi wartawan Sianțar24jam dan Selektifnews.com ke kantornya untuk mengantarkan surat permohonan sekaligus ingin bernegosiasi dan melakukan konfirmasi, mereka tampak enggan untuk menemui wartawan dan pihak customer service menolak untuk memberikan keterangan apapun.


Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum seorang advokat, Briliant Togatorop, S.H menegaskan berdasarkan fakta tersebut diatas jika dikemudian hari PT Sinar Mas Multifinance nekat melakukan penarikan paksa, hal itu patut diduga itu termasuk Perbuatan melawan hukum.


Briliant menjelaskan pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah, dengan amar putusan sebagai berikut:


Mengadili:


1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;


2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;

3. 3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.


“Untuk melakukan penarikan atau eksekusi pihak Kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi melalui lembaga Pengadilan Negeri dimana ditanda tangani kesepakatan perjanjian kredit fiducia atau setidak tidaknya melakukan upaya gugatan melalui pengadilan untuk menyatakan debitur telah cedera janji,” jelas Briliant.


Lebih lanjut Briliant mengatakan apabila kreditur melakukan upaya eksekusi sepihak dengan cara paksa maka perbuatan kreditur adalah perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada debiturnya dimana kreditur dapat digugat ke pengadilan untuk mengganti kerugian debiturnya karena mengenai parate eksekusi sudah ada regulasi nya dan ada mekanisme yang mengatur mengenai tata cara melakukan eksekusi terhadap debitur, yaitu tetap melalui pengadilan negeri dimana dibuat kesepakatan dan dimana didaftarkan fiducia terhadap jaminan kredit.

Komentar

Tampilkan

Terkini