-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Marak Perampasan Kenderaan Di Jalan Oleh Debt Collector, AMSSB Minta Kapolri Keluarkan Intruksi Tembak Di Tempat

Redaksi
Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T06:38:47Z
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto:Istimewa)


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Maraknya perampasan unit kenderaan baik itu mobil ataupun sepeda motor oleh para begal berkedok debt collector yang membuat masyarakat Kota Pematang Sianțar dan Kabupaten Simalungun resah mengundang perhatian dari berbagai kalangan.


Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu Johan Arifin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan atau memberikan intruksi kepada seluruh Polda, Polres dan Polsek agar menindak tegas para debt collector yang melakukan perampasan unit kenderaan di jalan, bila perlu dengan tembak ditempat agar menciptakan efek jera bagi para pelaku.


"Polisi harusnya bertindak tegas dengan menembak ditempat para pelaku karena memang cukup meresahkan dan selama ini aksi mereka berjalan mulus diduga karena telah kongkalikong dengan oknum APH," ucap Johan, Jumat (16/08/2024).


"Para debt collector ini sering bertindak kejam kepada para penunggak utang. Sebab, penagihan yang dilakukan para debt collector sering sekali menggunakan kekerasan dan ancaman terhadap debitur bahkan sampai merampas unit kenderaan tak ubahnya seperti begal, Polisi harus segera bertindak tegas dan menciptakan rasa aman di masyarakat," ungkap Johan.


Hal senada diungkapkan Praktisi Hukum yang juga seorang pengacara Briliant Togatorop SH kepada awak media, Jumat (16/08/2024).


Menurutnya, Kehadiran debt collector meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama bagi penunggak utang. Sebab, penagihan yang dilakukan debt collector sering sekali menggunakan kekerasan dan ancaman terhadap debitur.


Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang debt collector menggunakan kekerasan saat menagih. Seharusnya perusahaan pembiayaan wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen.


"Para begal berkedok debt collector ini bisa dijerat Pasal 214, 365, 368, dan 335 KUHP. Utang piutang itu ranahnya perdata, tetapi jika pada praktek penagihannya sampai terjadi pengancaman dan perampasan itu merupakan tindak pidana, jadi sebaiknya polisi jangan mentolerir para debt collector ini," ucap Briliant Togatorop SH.


"Jadi saya setuju dengan apa yang diungkapkan Saudara Johan, Siantar Simalungun harus dibersihkan dari para debt collector yang meresahkan ini," pungkasnya.


"OJK juga seharusnya mencabut izin perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan dan membiarkan para orang suruhannya melakukan perampasan, harus diberi efek jera agar tidak semena-mena seperti itu," tandasnya.


"Mohon kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kiranya memerintahkan seluruh Polda, Polres dan jajarannya agar menembak ditempat para debt collector yang melakukan perampasan unit kenderaan dan kepada OJK mohon menertibkan perusahaan pembiayaan bila perlu mencabut izinnya jika melanggar aturan," tutupnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini