Bintang Cafe di Komplek Waterpark, Jalan Rakutta Sembiring Pematang Siantar |
PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Propinsi Sumatera Utara, Kemas Edi Junaedi atau biasa disapa Babe, mengecam keras tindakan oknum yang diduga waitres Bintang Cafe merampas HP wartawan Japos.co Syafriandi yang tengah merekam dalam ruangan Bintang Cafe yang terindikasi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi pada hari jumat 16 agustus 2024 yang lalu. Apapun alasannya dilarang keras menghalangi tugas wartawan sesuai dengan yang diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 18.
"Maka perampasan HP terhadap saudara kami, Syafriandi Wartawan Japos.co, harus diusut tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena masalah ini dibiarkan akan berdampak luas dengan semakin banyaknya kriminalisasi terhadap wartawan kedepannya," ucap Babe, Kamis (22/08/2024)
Ditegaskan Babe yang juga pemilik media Beritamonalisa.com dan Monalisa TV Chanel kepada rekan-rekan Wartawan yang ada di Siantar Simalungun, khususnya anggota dan pengurus KWRI, tindakan merampas HP tersebut tidak dapat dibenarkan, dan Polisi harus mengusut tuntas serta menginvestigasi dan bila perlu merazia setiap hari Bintang Cafe.
Tindakan perampasan HP ini juga otomatis memperkuat dugaan adanya “Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi” yang selama ini sudah tersebar dari mulut ke mulut ditengah masyarakat Kota Pematang Sianțar, setidaknya masyarakat yang pernah berkunjung dan yang berada di sekitar Bintang Cafe tersebut.
"Saya menduga sudah banyak yang tahu adanya dugaan Peredaran Narkoba jenis pil ekstasi, di Bintang Cafe itu, kehadiran dua Jurnalist itu, justru untuk membuktikan (memperkuat), dugaan selama ini atas Peredaran Narkoba di Bintang Cafe,” papar Babe.
Lebih lanjut Babe menghimbau seluruh insan Pers (para Jurnalis) dimanapun berada, dari media dan organisasi Pers manapun berada, wajib memberikan dukungan kepada rekan-rekan kita para kuli tinta ini dan yang lainnya untuk memperjuangkan hak public guna mengetahui secara benar adanya dugaan "Peredaran narkoba” tidak saja di Bintang Cafe tetapi ditempat lainnya seperti Studio 21 dan Anda Karaoke.
"Ingat! sudah banyak sekali saudara-saudara kita yang dianiaya, bahkan sampai ada yang dibunuh seperti almarhum Marsal dan Sampurna, namun kita tidak boleh menyerah begitu saja, karena Jurnalis sudah menjadi pilihan profesi (jalan kehidupan) bagi kita yang mencintainya. Lamban atau cepat, esok atau lusa, mungkin melanda kita. Saya pribadi, kata Babe, sudah berulangkali mengalami kekerasan oleh oknum-oknum yang tidak suka dengan berita yang saya tulis," ujar Babe mengingatkan.
"Namun, saya sudah menjadikan profesi Wartawan (Tulis menulis), bagian tak terpisahkan dalam hidup saya, maka saya tetap berharap kasus yang menimpa dua saudara kita ini, tetap diselesaikan secara Hukum. Kita wajib percaya, penegakkan Hukum akan berjalan dengan baik, dan kita serahkan sepenuhnya pada aparat penegak Hukum untuk segera menindaklanjutinya. Sebagai Wartawan, yang berhadapan langsung dengan banyak masalah dilapangan, jangan pernah takut, namun juga harus tetap waspada,” pungkasnya.
"Hai saudara-saudaraku para kuli tinta, mari terus kita perkokoh rasa kebersamaan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan, terkadang, kendati sesama kita ada perbedaan pendapat. Enyahkan dan hentikan, mari kita jadikan perbedaan itu sebuah kekuatan untuk mengungkap tindak kejahatan oleh siapapun itu pelakunya dan siapapun itu bekingnya, Gaskan!," tegasnya.
"Harus punya jiwa corsa, jika satu tersakiti maka yang lain juga harus ikut peduli. Jangan karena sudah menerima upeti dari Pengusaha terus menjadi pelindung mereka dan menjadi lawan kawan sendiri seprofesi, ada banyak wartawan seperti ini, gak bisa dipakek orang seperti ini," tandasnya.
Telah diberitakan pada waktu yang lalu, informasi wartawan Japos.co Syafriandi telah dirampas HP nya oleh oknum yang diduga Waitress Bintang Cafe yang berada di Komplek Waterpark Jl.Rakutta Sembiring Kota Pematang Siantar diunggah oleh Safriandi 6 hari yang lalu diakun Facebooknya @andyalfiano dengan caption "......Waiters gaya mabok Merampas Kamera Hp saya dalam proses pengambilan rekaman siaran langsung ini ... tunggu ya UU Pers no 40 tahun 1999 kurungan badan 2 tahun atau denda 500 juta akan menjerat mu...."