Odong-odong yang membuat resah warga Kota Pematang Siantar (Foto: Antara) |
PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Odong-odong seharusnya dilarang beroperasi di Kota Pematang Siantar. Odong-odong dinilai berbahaya dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan keamanan. Selain itu odong-odong juga kerap menimbulkan kemacetan dan membuat sejumlah pengguna jalan resah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Bersatu Johan Arifin yang selama ini juga merasa terganggu dan tidak nyaman terhadap keberadaan odong-odong di Kota Pematang Siantar, Rabu (07/09/2024).
Selain menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan, odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277.
"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," begitu bunyi pasal tersebut.
Meski sudah dilarang oleh Undang-undang, nyatanya odong-odong masih beroperasi bebas di Kota Pematang Siantar dan terkesan dibiarkan oleh para stakeholder terutama Dinas Perhubungan, Satpol PP Kota Pematang Siantar dan Satlantas Polres Pematang Siantar.
Menurutnya kendaraan jenis itu tidak memiliki kelayakan digunakan di jalan raya. Johan menjelaskan bila odong-odong melintas di jalan raya itu artinya pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
"Odong-odong itu kendaraan modifikasi yang tidak diuji kelayakan keselamatan jalan raya. Sehingga kendaraan tersebut hanya aman digunakan di lingkungan pemukiman/closed dan dengan kecepatan yang rendah," ketus Johan.
"Oleh sebab itu menurut saya Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Satlantas Polres Pematang Siantar harus segera menindak tegas odong-odong yang beroperasi di kota ini," jelasnya.
"Walikota Pematang Siantar dimohonkan segera memerintahkan Satpol PP untuk segera menertibkan odong-odong ini agar para pengendara yang melintas di Jalan WR Supratman tidak lagi terganggu" tandasnya.
Lebih lanjut Johan menjelaskan bahwasanya ada beberapa syarat yang seharusnya dipenuhi oleh para pengusaha odong-odong ini.
Menurut sepengetahuannya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemilik odong-odong untuk bisa beroperasi.
Ada 6 persyaratan meliputi:
1. Mulai beroperasi jam 5
2. Tidak menggunakan musik dengan keras
3. Melalui jalur yang telah ditetapkan.
4. Paling banyak beroperasi 6 unit odong-odong setiap hari.
5. Memasang musik religi atau musik anak-anak dengan pelan.
6. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah kota melalui Satpol PP akan menindak odong-odong.
Kalau kita perhatikan ada banyak pelanggaran, Jika ada yang membandel seharusnya Satpol PP Kota Pematang Siantar segera menindaknya bila perlu odong-odong dibumihanguskan saja karena tidak ada faedahnya juga, pungkas Johan.
Kabid Penindakan Satpol PP Kota Pematang Siantar Rahmad Afandi Siregar saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via WhatsApp messenger seperti biasa hanya dibaca saja, begitu juga halnya dengan Kadis Perhubungan Kota Pematang Sianțar yang diduga alergi terhadap insan pers yang telah jauh hari memblokir nomor HP/WA wartawan.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Pematang Siantar, AKP Gabriella Angelia Gultom saat dikonfirmasi terkait hal ini via WhatsApp messenger pada hari rabu (07/08/2024) memilih bungkam dengan tidak menanggapi pertanyaan wartawan.