Foto Ilustrasi Minuman Keras |
PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian Pemerintah terhadap peredaran minuman beralkohol, maka perusahaan berbadan hukum, perseorangan, atau persekutuan yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol yang diminum langsung ditempat wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL).
Begitu juga halnya dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang biasa disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2008, para Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Pengusaha Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) seharusnya wajib memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Pengusaha BKC sebagaimana diatur pada Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Namun hal ini sepertinya tidak digubris oleh Bintang Cafe yang berada di Komplek Waterpark, Jalan Rakutta Sembiring, Kota Pematang Siantar. Diduga tidak mengantongi izin SKPL dan NPPBKC Bintang Cafe yang keberadaannya ditentang habis oleh masyarakat karena diduga rawan menjadi sarang peredaran narkoba jenis pil ekstasi, human trafficking serta membawa dampak buruk bagi perkembangan generasi muda tetap saja nekat beroperasi tanpa ada tindakan dari para stakeholder di Kota Pematang Siantar terutama Satpol PP dan KPPBC TMP C Kota Pematang Siantar.
Menanggapi hal ini Ketua Aliansi Masyarakat Siantar Bersatu Johan Arifin kepada awak media mengaku prihatin atas ketidaktegasan Pemko Pematang Siantar yang seharusnya menutup Bintang Cafe yang diduga tidak berizin tersebut.
"Bagaimana mungkin mereka dibiarkan beroperasi tanpa izin, jika hal ini memang benar adanya tentu sangat memprihatinkan, apakah beking mereka kuat atau sudah kongkalikong dengan Satpol PP Siantar sehingga dibiarkan beroperasi," ucap Johan, Sabtu (17/08/2024).
Lebih lanjut Johan menyebutkan, pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan regulasi untuk perlindungan masyarakat terhadap dampak kesehatan, ketertiban dan keamanan umum, serta melakukan pengawasan dan penerapan sanksi untuk menjamin dipatuhinya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan untuk itu para pengusaha wajib mematuhinya dan Pemko Pematang Siantar seharusnya tegas segera menutup usaha-usaha yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
"Praktek-praktek perdagangan MMEA yang tidak memenuhi ketentuan harusnya ditutup dan jangan dibiarkan beroperasi, apalagi sudah ada penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena keberadaannya yang sangat meresahkan itu," jelasnya.
"Kami minta kepada Walikota Pematang Siantar dr.Hj.Susanti Dewayani Sp.A, jika memang peduli dengan generasi muda dan tegas dalam menegakkan peraturan segera tutup itu Bintang Cafe itu, toh tidak ada pemasukkan PAD dari tempat itu," tegas Johan.
"Demikian juga KPPBC TMP C Pematang Siantar, ayo dong bergerak, razia Bintang Cafe, karena kami duga itu semua minumannya ilegal dan tidak bercukai, segera ditindak walau siapapun beking dibelakangnya, sikat saja karena kami masyarakat sangat mendukung," tutupnya.