-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Di Intimidasi Oleh Preman Dan Beking Bintang Cafe, Wartawan Korban Perampasan HP Takut Melapor Ke Polisi

Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024, Agustus 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T21:56:32Z
Foto: Ilustrasi


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM - Kasus wartawan Japos.co Safriandi yang pada waktu lalu mengaku HP nya dirampas oleh oknum yang diduga waitres Bintang Cafe tiba-tiba senyap tak ada kabar. Ada dugaan Safriandi mendapat tekanan dan Intimidasi dari Preman dan beking pengusaha Bintang Cafe yang terletak di Komplek Waterpark Jl.Rakutta Sembiring Kota Pematang Siantar.


Kasus perampasan itu diketahui terjadi pada hari Jumat 16 Agustus 2024 melalui video yang diunggah oleh akun Facebook @andyalfiano dengan caption "Detik-detik Hp untuk merekaam siaran langsung ini dirampas waiters hingga terjatuh ke lantai dan mengalami kerusakan...".



Saat dihubungi oleh awak media ini untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Pematang Siantar via WhatsApp messenger dirinya tidak menjawab. Padahal pada hari selasa sekira pukul 09.29 WIB Safriandi mengirimkan pesan singkat untuk mendampingi dirinya ke Polres Pematang Siantar.


"Yok la kita ke Polres Bang," tulis Safriandi.


Mendapatkan pesan tersebut, wartawan Selektifnews.com pun mengiyakan dan berjanji akan menemani Safriandi ke Polres Pematang Siantar pada pukul 13.00 WIB bada Zuhur, namun hingga sore ditunggu tidak juga ada kabar.


Pengacara media Selektifnews.com Briliant Togatorop SH sebelumnya telah menyatakan siap menjadi kuasa hukum untuk mendampingi kasus perampasan HP yang dilakukan oleh salah seorang yang diduga Waitres Bintang Cafe.


Menurut Briliant, menghalangi wartawan saat bertugas apalagi dengan melakukan perampasan HP termasuk Perbuatan melawan hukum dan salahsatu upaya merusak kemerdekaan Pers.


"Pidana itu dan kami siap mendampingi jika diminta oleh korban, kabari saja nanti bang kalau jadi," ucap Briliant.


Kasus perampasan HP wartawan ini juga mendapat kecaman keras dari Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia Sumatera Utara Kemas Edi Junaedi yang kerap disapa Babe.


Pemilik media Beritamonalisa.com dan Monalisa TV Chanel ini menegaskan, pihaknya mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum yang diduga waitres Bintang Cafe tersebut. Pasalnya, dugaan intimidasi, perampasan dan menghalangi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik itu merupakan pelanggaran seperti yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana pelakunya bisa diancam hukuman pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.


Babe berharap kasus intimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik terhadap wartawan di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, agar tidak terulang kembali. 


“Kejadian itu merupakan sebuah preseden buruk. Sebab, dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum,” tandasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini