-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Advokat Dapot Hasiholan Purba Laporkan Megaland Atas Penyalahgunaan Trotoar di Pematangsiantar

Redaksi
Sabtu, 24 Agustus 2024, Agustus 24, 2024 WIB Last Updated 2024-08-23T17:09:24Z

 

Advokat Dapot Hasiholan Purba SH

Pematangsiantar, Selektifnews.com - Advokat Dapot Hasiholan Purba SH melaporkan perusahaan Megaland karena diduga menyalahgunakan trotoar untuk kepentingan pribadi, mengalihkan fungsinya menjadi area parkir di Jalan Sangnauluh, Pematangsiantar. Tindakan ini melanggar Pasal 131 UU No. 22/2009 yang menetapkan trotoar sebagai hak pejalan kaki.


Purba menegaskan bahwa perusahaan tersebut juga melanggar Permen PU No. 20/2010 yang melarang penempatan bangunan dan jaringan utilitas di atas trotoar, kecuali dengan jarak minimal satu meter dari tepi luar trotoar. Ia meminta pemerintah kota segera bertindak membongkar dan mengembalikan fasilitas umum tersebut.


Meski laporan pengaduan masyarakat sudah dilayangkan sejak 17 Juli 2024, pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan kepastian tindakan. Purba menekankan bahwa trotoar harus difungsikan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi seperti parkir kendaraan.


Menurut hemat saya, bahwa Perusahaan Mega Land diduga sudah menyalahi sesuai aturan hukum yang dalam hal ini bertentangan dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010 Pasal 12 yaitu Bangunan dan jaringan utilitas pada jaringan jalan di dalam Kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan yang berada di atas atau di bawah tanah di tempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling sedikit 1 (Satu) Meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar.


Dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, bangunan dan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan. 


Hal ini berarti, fungsi bahu jalan dan trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun termasuk di miliki secara pribadi sebab bahu jalan dan trotoar diperuntukkan untuk fasilitas umum dan atau hak pejalan kaki, serta di butuhkan bagi keperluan lalu lintas. 


Pada prinsipnya setiap orang dilarang menyelenggarakan Pembangunan perumahan dan atau Ruko, yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum. Jika dilanggar dan menimbulkan korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan terdapat sanksi pidana dengan pasal 144 Undang -  Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman denda paling banyak Rp. 5 Miliard. 


Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap Owner / pengembang dan/atau developer, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda terhadap orang. 


Tidak hanya itu, Developer dan/atau Pengembang dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya, jika dilanggar ada sanksi pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliard dan pengurus badan hukum juga dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun.


Hal tersebut diatas, dari hasil pantauan salah seorang masyarakat kota pematangsiantar dan juga kegiatan  sehari hari nya berprofesi sebagai penagacara, Dapot Hasiholan Purba SH mengatakan ke redaksi yang mana perusahaan disebut Megaland yang berada di Jalan Sangnauluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar terlihat jelas fasilitas / Utilitas umumnya seperti Trotoar yang seharusnya difungsikan sebagai sarana bagi pejalan kaki itu sudah digunakan sebagai tempat memarkirkan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.


Begitu pun dengan adanya tempat parkir yang melakukan aktivitasnya di trotoar. Mereka dengan bebas parkir setiap waktu. Para pejalan kaki pun harus mengalah dengan keberadaan areal parkir di trotoar. Padahal, parkir sembarang di atas trotoar mengancam keselamatan mereka.


Belum lama ini, pemerintah kota Pematangsiantar digegerkan dengan adanya Surat laporan pengaduan masyarakat pertanggal 17 Juli 2024 dengan Perihal Pengaduan Masyarakat dan Permohonan Pembongkaran, Pengembalian, dan Peremajaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum


Surat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Pematangsiantar dan juga tembusan surat kepada DPRD Kota Pematangsiantar, Camat Siantar Timur, Owner / Direktur Perusahaan Megaland, Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, terkait penggunaan fasilitas trotoar untuk parkir. Padahal, pemerintah daerah secara tegas telah menyampaikan informasi bahwa trotoar beserta sarana fasilitasnya diperuntukkan bagi para pejalan kaki.


Sementara itu, Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Edy Sutrisno, menyayangkan alih fungsi trotoar yang dipergunakan perusahaan megaland untuk kegiatan lainnya seperti Pavling Blok Milik Megaland Langsung ke badan Jalan dan perbuatan tersebut difungsikan sebagai lahan parkir kendaraan.


Seharusnya, kata dia, sarana tersebut bisa dinikmati oleh para pejalan kaki sesuai dengan fungsinya dari awal. Kata dia, masalah trotoar ini belum diketahui awal kebenarannya, dikarenakan dirinya masih baru defenitif sebagai Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar.


Sambungnya, “Tentu sangat disayangkan, tapi serbasalah memang. Di satu sisi jika yang menggunakan itu adalah masyarakat kecil, tapi di sisi lain memang jelas terlihat pihak perusahaan telah membangun pavling blok langsung kebadan jalan, dan ketika itu tidak ada izinnya maka sudah melanggar undang-undang ataupun Peraturan Daerah (Perda), katanya kepada Dapot Hasiholan Purba SH diruang Kepala Bagian Hukum, Kamis (15/08/2024). 


Dapot Hasiholan Purba SH menekankan kepada pemerintah daerah kota pematangsiantar terlebih kepada Dinas PUPR Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar agar bisa memberikan pemahaman serta tindakan pembongkaran dan pengembalian Fasilitas Umum dengan sifatnya segera, Agar masyarakat mengerti bahwa trotoar dibangun yang notabene nya untuk difungsikan bagi pejalan kaki. Secara tegas, ia meminta jangan sampai trotoar dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


“Ini kan sesuatu yang lazim, di mana-mana terjadi. Apalagi kalau trotoar itu strategis berada di keramaian, gampang itu cari lahan rebutan untuk Areal Parkir. Nanti kalau mereka ditertibkan, malah ngomong kami sudah bayar, Pak,” tegasnya.


Ia berharap agar pemerintah daerah kota pematangsiantar beserta dinas terkait agar bisa menyelesaikan laporan tersebut dengan duduk bersama untuk memberikan pemahaman bahwa trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan parkir.


Ia juga meminta kepada pemerintah daerah kota Pematangsiantar agar memelihara dan mempercantik tampilan trotoar agar bisa dinikmati secara nyaman oleh masyarakat yang berlalu lalang di trotoar. “Misalnya, ditanami tanaman. Intinya diperindahlah. Kalau dimanfaatkan kan orang juga pasti tahu. Tapi kalau tidak dirawat, ya akan disalahgunakan lagi oleh masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar Melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR) Kota Pematangsiantar, John Henri Musa Silalahi ST MEng, mengaku sudah berulang kali memberikan imbauan kepada Developer atau Pengembang agar Fasilitas Umum dapat diberikan ke Pemerintah Kota Pematangsiantar Sebagai Aset Kota agar bisa digunakan sebagaimana fungsinya. Namun, kata dia, imbauan itu sering kali diabaikan oleh Megaland.


Dirinya juga menyampaikan terhadap pelapor melakukan koordinasi dengan Satpol PP, karena penindakan, ranahnya ada di Satpol PP”, ujarnya diruang kerja .


Selanjutnya, Kepala Dinas PUTR Kota Pematang Siantar Sofian Purba S.Sos,  pihaknya sudah menindaklanjuti surat laporan pengaduan tersebut dan telah menyampaikan surat himbauan kepada megaland melalui bidang jalan dan jembatan Untuk Melakukan Pengembalian Fasilitas Umum.


Kendati demikian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen  enggan memberikan jawaban kepada pelapor, dan Kabid Penengakan Peraturan Daerah (Gakda), Rahmad Afandi Siregar menyampaikan surat pengaduan tersebut sudah di invenstigasi kelapangan, selanjutnya tindak lanjut kita menunggu keputusan pimpinan.


Dengan adanya Laporan pengaduan yang disampaikan oleh Dapot Hasiholan Purba SH menyampaikan ke meja redaksi bahwa diketahui Para Pihak dari Pemerintah Kota Pematangsiantar belum juga ada tindakan kepastiannya. Sama halnya surat tersebut masih berhenti di meja Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Ujarnya.


Dapot Hasiholan Purba SH menegaskan, pembangunan trotoar oleh pemerintah diperuntukkan secara langsung bagi kebutuhan masyarakat yang sering bepergian dengan berjalan kaki. Ia mengingatkan pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pengusaha Megaland agar bisa menggunakan sarana tersebut sesuai dengan fungsinya.


“Trotoar itu fungsinya untuk pejalan kaki supaya aman dari kecelakaan lalu lintas. Kalau trotoarnya dipenuhi Areal Parkir, pejalan kakinya nanti ke mana?” ujarnya, Jumat (23/8).


Ia berharap, pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pengusaha/Owner/Developer Megaland bisa mengembalikan fungsi fasilitas trotoar sebagai tempat bagi pejalan kaki. “Jadi, demi keselamatan dan ketertiban, saya harapkan bagi pengelola/ pengusaha/ Developer Megaland yang menggunakan Trotoar untuk Areal Parkir tersebut hendaknya menempatkan diri di tempat yang sudah disediakan bukan di trotoar,” harapnya. (Tim/Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini